Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Tbt 1.TELEGAWATI
2.M. TANGGE ANANTHI
3.M. CELWI
4.JUNIANTO
1.BERNANDO SIAHAAN
2.DENILAH SHOFA NASUTION, S.H., M.Kn.,
3.MUHAMMAD IQBAL
4.DODY PRAYETNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TELEGAWATI
2M. TANGGE ANANTHI
3M. CELWI
4JUNIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BERNANDO SIAHAAN
2DENILAH SHOFA NASUTION, S.H., M.Kn.,
3MUHAMMAD IQBAL
4DODY PRAYETNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menyatakan PENGGUGAT II adalah pemilik satu-satunya yang sah atas SHM Nomor 576  ;
4. Menyatakan PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 181 tertanggal 29 September 2017 dan ADDENDUM TAMBAHAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 265, tertanggal 22 Desember 2017, antara para PENGGUGAT dengan TERGUGAT I Batal Demi Hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali yang sudah dibayarkan atau dilunasi ;
5. Menyatakan Jual Beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III s/d TERGUGAT IV dan PENGGUGAT IV melalui kuitansi batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
6. Menetapkan ganti rugi materil dan immateril  sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Penggugat I s/d Penggugat III dari Tergugat I s/d Tergugat IV ;
7. Menetapkan ganti rugi materil dan immateril  sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat IV dari Tergugat I ;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada para Penggugat sejumlah Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan tanggung renteng ;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat IV sejumlah Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
10. Menghukum Tergugat II untuk segera mengembalikan SHM asli milik Penggugat II seketika tanpa syarat ;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku ;
 
SUBSIDAIR :
Aquo : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak