Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Tbt Ponisius Telaumbanua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ponisius Telaumbanua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENETAPKAN

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara pemohon PONISIUS TELAUMBANUA dengan seorang perempuan yang bernama AGNES KRISDAYANTI PANGGABEAN berdasarkan Surat Keterangan Nikah/Pasupasu Pabagashon  Nomor : 06/01.3/311402/V/2024 yang dibuat dan dikeluarkan oleh GEREJA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) Laut Dendang Resort Tegal Rejo dihadapan Pdt.Lerritio Ariati Panjaitan, S.Th tanggal 23 Mei 2024;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi agar dicatatkan kedalam buku register Akte Pernikahan catatan sipil Kota Tebing Tinggi;
  4. Biaya yang ditimbul akibat permohonan ini akan dibebankan oleh pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak