| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 42/Pid.Sus/2026/PN Tbt | 1.Heppy Kristina Sibarani, S.H. 2.Alvin Ziawa, S.H. |
AGUNG SYAHPUTRA alias AGUNG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pid.Sus/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 416/L.2.16/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : ----------Bahwa terdakwa AGUNG SYAHPUTRA alias AGUNG pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 16.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Setia Budi Gg.Ma’arif Lk.II Kel.Berohol Kec.Bajenis kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, saksi beserta rekannya dari team pemberantasan Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari seseorang/ Masyarakat seorang laki-laki yang Bernama Agung, yang merupakan Resedivis Narkotika yang diduga melakukan jual beli Narkotika Jenis Shabu, lalu Saksi AMIR HAMZAH, Saksi TIO SYAPUTRA MANURUNG, dan Saksi SALMAN AL FARISI melakukan penyelidikan ke tempat dan lokasi yang sesuai dengan Informasi yang diterima saat itu, dan sekitar pukul 16.15 Wib saksi melihat target yang dimaksud dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan terhadapnya dan menemukan diselipan celana bagian depannya 1 (satu) buah dompet warna merah jambu lalu memerintahkan kepada terdakwa untuk membuka sendiri dompet tersebut dan untuk memperlihatkan dan mengeluarkan isi dompet tersebut berupa 2 (dua) bungkus plastic klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop warna hitam dan dari tangan kanannya diamankan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru , kemudian mereka mempertanyakan siapa pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan dan barang-barang lainnya tersebut dan menurut AGUNG SYAHPUTRA alias AGUNG adalah merupakan miliknya dan handphone tersebut juga miliknya yang ia gunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu, kemudian mereka menanyakan darimana ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan menurut AGUNG SYAHPUTRA alias AGUNG ia membelinya dari seorang bernama TEGUH (dalam lidik) yang ia beli pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di daerah Gang Becek Kota Tebing Tinggi, kemudian AGUNG SYAHPUTRA alias AGUNG dan barang bukti tersebut mereka bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 16.00 Wib ada yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak dua bungkus dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) perbungkusnya, lalu Terdakwa menyiapkan pesanan tersebut dan berjalan kaki keluar dari rumah Terdakwa , setelah tak jauh dari rumah Terdakwa kemudian ada beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal mendekati dan menangkap Terdakwa, ternyata mereka adalah aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, lalu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah jambu dari selipan celana bagian depan Terdakwa , lalu turut diamankan dari tangan kanan Terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53 warna biru, kemudian aparat kepolisian terse-but menyuruh Terdakwa membuka dompet warna merah jambu tersebut dan didalamnya berisi-kan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop warna hitam, saat ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, dan tidak ada izin untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli di wilayah Negara Republik Indonesia. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Milik AGUNG SYAHPUTRA alias AGUNG adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------ Atau Kedua : ----------Bahwa terdakwa AGUNG SYAHPUTRA ALIAS AGUNG pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 16.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Setia Budi Gg.Ma’arif Lk.II Kel.Berohol Kec.Bajenis kota Tebing Tinggi setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, saksi beserta rekannya dari team pemberantasan Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari seseorang/ Masyarakat seorang laki-laki yang Bernama Agung, yang merupakan Resedivis Narkotika yang diduga melakukan jual beli Narkotika Jenis Shabu, lalu Saksi AMIR HAMZAH, Saksi TIO SYAPUTRA MANURUNG, dan Saksi SALMAN AL FARISI melakukan penyelidikan ke tempat dan lokasi yang sesuai dengan Informasi yang diterima saat itu, dan sekitar pukul 16.15 Wib saksi melihat target yang dimaksud dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan terhadapnya dan menemukan diselipan celana bagian depannya 1 (satu) buah dompet warna merah jambu lalu memerintahkan kepada terdakwa untuk membuka sendiri dompet tersebut dan untuk memperlihatkan dan mengeluarkan isi dompet tersebut berupa 2 (dua) bungkus plastic klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop warna hitam dan dari tangan kanannya diamankan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru , kemudian mereka mempertanyakan siapa pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan dan barang-barang lainnya tersebut dan menurut terdakwa AGUNG SYAHPUTRA alias AGUNG adalah merupakan miliknya dan handphone tersebut juga miliknya yang ia gunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu, kemudian mereka menanyakan darimana ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan menurut terdakwa AGUNG SYAHPUTRA alias AGUNG ia membelinya dari seorang bernama TEGUH (dalam lidik) yang ia beli pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di daerah Gang Becek Kota Tebing Tinggi, kemudian terdakwa AGUNG SYAHPUTRA alias AGUNG dan barang bukti tersebut mereka bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 16.00 Wib ada yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak dua bungkus dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) perbungkusnya, lalu Terdakwa menyiapkan pesanan tersebut dan berjalan kaki keluar dari rumah Terdakwa , setelah tak jauh dari rumah Terdakwa kemudian ada beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal mendekati dan menangkap Terdakwa, ternyata mereka adalah aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, lalu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah jambu dari selipan celana bagian depan Terdakwa , lalu turut diamankan dari tangan kanan Terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53 warna biru, kemudian aparat kepolisian terse-but menyuruh Terdakwa membuka dompet warna merah jambu tersebut dan didalamnya berisi-kan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop warna hitam, saat ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, dan tidak ada izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Milik AGUNG SYAHPUTRA alias AGUNG adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1), huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
