Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Tbt ISWAN DAHRI, S.H. RIZKY KRISTIAN SITOMPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ISWAN DAHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY KRISTIAN SITOMPUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.20 Wib yang terjadi di beberapa tempat dimulai dari Ramayana Dept Store Kota Tebing Tinggi kemudian di dalam mobil dalam perjalanan dari Ramayana Dept Store sampai ke rumah tempat tinggal orang tua dari YOSEPAN MARTIN HARIANJA dan terakhir di rumah tempat tinggal orang tua dari YOSEPAN MARTIN HARIANJA yang berada di Jl. Gunung Leuser BP7 Kota Tebing Tinggi, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban TISON NADEAK yang dilakukan oleh tersangka RIZKY KRISTIAN SITOMPUL. 
 
 
2. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka RIZKY KRISTIAN SITOMPUL dengan cara adalah mulanya RIZKY KRISTIAN SITOMPUL datang menemui TISON NADEAK bersama dengan YOSEPAN MARTIN HARIANJA pada saat TISON NADEAK sedang bersama dengan YESIKA MARGARETHA HARIANJA didalam gedung Ramayana Dept Store, lalu RIZKY KRISTIAN SITOMPUL  mendorong  leher TISON NADEAK dengan menggunakan siku tangan kanan sebanyak 1 kali, selanjutnya menarik kera baju kemeja yang TISON NADEAK pakai dengan menggunakan tangan kanan dan membawa korban keluar dari gedung Ramayana Dept Store sampai diparkiran mobil, kemudian YOSEPAN MARTIN HARIANJA mengambil Hand Phone milik TISON NADEAK dari dalam saku/kantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh TISON NADEAK dan memaksa TISON NADEAK untuk masuk ke dalam mobil yang ada di parkiran dan TISON NADEAK menolaknya dan saat itu RIZKY KRISTIAN SITOMPUL juga memaksa korban untuk masuk kedalam mobil tersebut dan akhirnya TISON NADEAK masuk ke dalam mobil dengan posisi duduk TISON NADEAK berada ditengah diantara RIZKY KRISTIAN SITOMPUL dan YESIKA MARGARETHA HARIANJA dan YOHANA EWICHA HARIANJA sebagai supir dan sesampainya dirumah tempat tinggal mertua RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, korban disuruh oleh RIZKY KRISTIAN SITOMPUL masuk ke dalam rumah melaui garasi menuju ke dapur dan bertemu dengan ibu mertua RIZKY KRISTIAN SITOMPUL dan selanjutnya TISON NADEAK didudukan dikursi yang ada diruang tamu, lalu ditanyai oleh RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, YOSEPAN MARTIN HARIANJA dan YOHANA EWICHA HARIANJA dengan posisi TISON NADEAK duduk sendiri menghadap ke arah RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, YOSEPAN MARTIN HARIANJA dan ibu mertua RIZKY KRISTIAN SITOMPUL yang duduk dikursi secara berdampingan sedangkan YESIKA MARGARETHA HARIANJA dan YOHANA EWICHA HARIANJA duduk di lantai diantara tempat duduk TISON NADEAK dan tempat duduk RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, YOSEPAN MARTIN HARIANJA dan ibu mertua------------------/
 
  -------------------/RIZKY KRISTIAN SITOMPUL membelakangi TISON NADEAK, lalu TISON NADEAK disuruh untuk membuat surat pernyataan tidak akan lagi mengganggu YESIKA MARGARETHA HARIANJA dan tidak akan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dan selanjutnya TISON NADEAK diantar kembali oleh RIZKY KRISTIAN SITOMPUL ke Ramayana Dept Store.
 
3. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RIZKY KRISTIAN SITOMPUL tersebut, TISON NADEAK merasakan sakit pada kepala atas sebelah kanan, dada sebelah kanan, perut bagian bawah dan uluh hati, luka pada bibir atas, luka lecet di leher dan luka lecet pada bagian dada.
Pihak Dipublikasikan Ya