Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Tbt PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. AGUS SULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 26 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS SULIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.893.611,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada PENGGUGAT minimal sebesar Rp.13.893.611.05 (tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sebelas Rupiah nol lima sen).
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

atau :

Dalam peradilan yang baik mohon diputus seadil-adilnya Demi Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak