| Dakwaan |
Pertama :
----------Bahwa terdakwa Sugianto alias Anto pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jl. K.H Ahmad Dahlan Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat di Jl. K.H Ahmad Dahlan Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya saksi Muhammad Nurmansyah,S.H dan saksi Gabriel S. Hutagalung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sugianto alias Anto karena diduga sering menjual narkotika jenis sabu, dimana pada waktu sebelumnya petugas kepolisian telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu diseputaran wilayah tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Jenis sabu yang dibalut dengan 10 (sepuluh) potongan lakban berwarna hitam dan disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik transparan yang ditemukan disaku celana belakang sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150r berwarna merah ditemukan di seberang tempat terdakwa berdiri, 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo berwarna biru dengan imei 1 : 861008055221130 dan Imei 2 : 861008055221122 ditemukan disaku depan celana sebelah kiri terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan perincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditemukan disaku belakang celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa. Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui menerima atau membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan nama panggilan DAPOT (belum tettangkap/DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wib di Jl. K.H Ahmad Dahlan Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi yang diletak (belum tettangkap/DPO) di bawah kotak kayu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan dan terdakwa melakukannya dengan cara sistem kerja yang mana apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka terdakwa akan menyetorkan uang penjualan tersebut kepada (belum tettangkap/DPO) tergantung sudah berapa banyak narkotika jenis sabu yang sudah laku terjual dan terdakwa akan mendapatkan hasil atau upah dari penjualan nakrotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali menyetorkan uang hasil penjualan sabu tersebut dan terdakwa mengaku sudah + 2 (dua) minggu menjual narkotika jenis sabu tersebut sehingga para pembeli yang membeli narkotika kepada terdakwa langsung mengetahui dan mendatangi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) persatu bungkusnya sampai dengan harga Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perbungkusnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : R/176/VII/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 06 Juli 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Meriam Emma Sari S, NIK P87778 dengan hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,60 gram dan berat bersih 4,99 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4862/NNF/2026 tanggal 16 Juli 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd, Penata TK.I, NIP. 197804212003122005 menyimpulkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,99 (empat koma Sembilan sembilan) gram milik terdakwa atas nama Sugianto alias Anto adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
----------Bahwa terdakwa Sugianto aias Anto pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jl. K.H Ahmad dahlan Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat di Jl. K.H Ahmad Dahlan Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya saksi Muhammad Nurmansyah,S.H dan saksi Gabriel S. Hutagalung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sugianto alias Anto karena diduga sering menjual narkotika jenis sabu, dimana pada waktu sebelumnya petugas kepolisian telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu diseputaran wilayah tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Jenis sabu yang dibalut dengan 10 (sepuluh) potongan lakban berwarna hitam dan disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik transparan yang ditemukan disaku celana belakang sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150r berwarna merah ditemukan di seberang tempat terdakwa berdiri, 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo berwarna biru dengan imei 1 : 861008055221130 dan Imei 2 : 861008055221122 ditemukan disaku depan celana sebelah kiri terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan perincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditemukan disaku belakang celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa. Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : R/176/VII/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 06 Juli 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Meriam Emma Sari S, NIK P87778 dengan hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,60 gram dan berat bersih 4,99 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4862/NNF/2026 tanggal 16 Juli 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd, Penata TK.I, NIP. 197804212003122005 menyimpulkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,99 (empat koma Sembilan sembilan) gram milik terdakwa atas nama Sugianto alias Anto adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |