| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa HERMANUS SARAGIH pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Sudirman Lingkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Shabu dengan berat bersih 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada pukul 16.30 WIB WAWAN (Dalam Lidik) menghubungi Terdakwa untuk bertanya apakah Terdakwa mempunyai teman yang menjual Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa menghubungi ANDREAS (Dalam Lidik) yang memiliki Narkotika jenis Shabu dengan harga pergramnya Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu). Selanjutnya Terdakwa kembali mengubungi WAWAN dan menjelaskan ia mempunyai teman yang menjual Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) pergramnya. Setelah itu WAWAN memesan kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) gram yang kemudian Terdakwa teruskan kepada ANDREAS.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi menemui ANDREAS di Jalan Sudirman Lingkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dimana pada saat itu Terdakwa melihat ANDREAS meletakkan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam di bawah pot bunga. Setelah itu, Terdakwa langsung menghubungi WAWAN untuk menemui Terdakwa di lokasi tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa mengatakan bahwa pesanan Narkotika jenis Shabu sudah di letakkan di bawah pot bunga dan WAWAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa pada waktu yang bersamaan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan transaksi Narkotika tersebut, Saksi AGUSTIYAN, Saksi STEVEN HUTASOIT, dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan WAWAN yang pada saat itu mau mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut berhasil melarikan diri. Selanjutnya ketiga Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Shabu yang terletak di bawah pot bunga dekat dengan Terdakwa, kemudian uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang terdiri dari 20 (dua puluh) lembar uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan juga 1 (satu) unit Handphone OPPO berwarna hitam di kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor : 25/R/10/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 14 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK. P.90484, diketahui hasil penimbangan yakni : 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 4,89 (empat koma delapan sembilan) Gram dan berat bersih (Netto) 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) Gram.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 195/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) Gram dan Barang Bukti B yakni 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ML urine milik Terdakwa Positif mengandung METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------
atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa HERMANUS SARAGIH pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Sudirman Lingkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni Shabu dengan berat bersih 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pukul 17.00 WIB, Saksi AGUSTIYAN, Saksi STEVEN HUTASOIT, dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Sudirman Lingkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Setelah itu ketiga Saksi langsung melakukan tindak lanjut dan sesampainya di lokasi ketiganya melihat Terdakwa bersama dengan WAWAN (Dalam Lidik) dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dimana hanya Terdakwa yang berhasil diamankan sedangan WAWAN berhasil melarikan diri. Selanjutnya ketiga Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Shabu yang terletak di bawah pot bunga dekat dengan Terdakwa, kemudian uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang terdiri dari 20 (dua puluh) lembar uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan juga 1 (satu) unit Handphone OPPO berwarna hitam di kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor : 25/R/10/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 14 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK. P.90484, diketahui hasil penimbangan yakni : 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 4,89 (empat koma delapan sembilan) Gram dan berat bersih (Netto) 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) Gram.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 195/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) Gram dan Barang Bukti B yakni 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ML urine milik Terdakwa Positif mengandung METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------- |