| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa Redi Pasaribu alias Redi pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 11.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jl.Ksatria Kel.Damar Sari Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban (Harry Mananda Manalu), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 12.45 Wib terdakwa Redi Pasaribu alias Redi melintas di Jl.Ksatria Kel.Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi hendak menuju kerumah orang tuanya dengan berjalan kaki dan saat itu terdakwa berselisihan dengan saksi korban Harry Mananda Manalu yang melintas dengan menggunakan sepeda motornya. Kemudian saksi korban Harry Mananda Manalu memutar balik arah sepeda motornya dan mendekati terdakwa lalu mengatakan “WOI MALING NGAPAIN KAU MASUK KAMPUNG INI, UDA MISKIN KAU, KEMARI MARI LAGI KAU” kemudian terdakwa mengatakan “PERNAH KU GANGGU KAU, AKU MAU PULANG MAU JUMPA ANAKKU” dan saat itu terdakwa melihat saksi korban Harry Mananda Manalu turun dari atas sepeda motornya, selanjutnya terdakwa mengambil satu buah batu koral sebesar bola kasti dan melemparkannya kearah saksi korban Harry Mananda Manalu namun tidak mengenainya, lalu terdakwa mengambil satu buah batu koral lagi sebesar bola kasti dan melemparkannya kearah badan saksi korban Harry Mananda Manalu namun hanya mengenai sepeda motornya dan saat itu saksi korban Harry Mananda Manalu mengambil satu buah batu sebesar bola kasti juga dan melemparkannya kearah terdakwa namun tidak kena, lalu terdakwa kembali mengambil satu buah batu koral sebesar bola kasti yang terletak di tanah dan melemparkannya kearah saksi korban sehingga lemparan tersebut mengenai tangan kanan saksi korban Harry Mananda Manalu dan tidak berapa lama kemudian terdakwa melihat saksi Raja Barita Limbong dan temannya datang untuk melerai perkelahian tersebut sehingga kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban Harry Mananda Manalu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, tangan saksi korban Harry Mananda Manalu mengalami luka memar sebagaimana yang dituangkan dalam Hasil Visum Et Repertum No. 126/VER/III/2026/RSBTT tanggal 07 Maret 2026 yang diperiksa oleh dr. Putri A.P Manalu, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota Gerak Atas :
- ukuran panjang tujuh sentimeter
- Terdapat pembengkakan pada lengan bawah kiri bagian pangkal dengan ukuran panjang lima sentimeter
Kesimpulan : Berdasarkan temuan- Terdapat pembengkakan pada lengan bawah kanan bagian pangkal dengan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh enam tahun. Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan tumpul berupa pembengkakan dianggota gerak atas kanan dan kiri.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |