INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2026/PN Tbt | IRWANSYAH PUTRA | 1.WATI 2.RAMLI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat mempunyai hak keperdataan yang sah dan lebih kuat atas Objek Sengketa berdasarkan Surat Wasiat tertanggal 28 Juni 2016, sepanjang dinyatakan sah menurut hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan;
3. Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 240 m?2; (15 x 16 meter), terletak di Jl. Pulau Irian, Lingkungan IV, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor/Surat Tanah 036/3//APH-GR/PHU/1997 tanggal 20 Februari 1997, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam posita, adalah objek yang mempunyai hak keperdataan pada Penggugat berdasarkan putusan dalam perkara a quo;
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
5. Menyatakan Surat Jual Beli yang dijadikan dasar oleh Tergugat I untuk mengklaim Objek Sengketa, sepanjang terbukti dibuat atas objek yang telah lebih dahulu diberikan atau dialihkan kepada Penggugat dan karenanya bertentangan dengan hak Penggugat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
6. Menyatakan Surat Tanah/SK Camat Nomor 036/3//APH-GR/PHU/1997 tanggal 20 Februari 1997, sepanjang terbukti digunakan sebagai dasar klaim
Tergugat I yang bertentangan dengan hak keperdataan Penggugat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar R Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat I dan/atau pihak yang menurut hukum bertanggung jawab untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
