INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Kanca Tebing Tinggi | Donny Prayudha | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 358.009.417,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total sisa Rp.358.009.417,- (Tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ribu empat ratus tujuh belas rupiah) dengan perincian yaitu Total Pokok Rp. 191.351.182.- (Seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah),- dan Bunga/denda Rp.166.658.235 (Seratus enam puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah),-
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |