| Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa ALDO PRATAMA pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Meranti Lingkungan V Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada mulanya, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berjalan-jalan dan melintasi kandang hewan lembu milik korban DEDI IRWANSYAH NST, pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil hewan lembu tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa langsung pergi menuju kandang milik korban yang terletak di Jl. Meranti Lingkungan V Kel. Deblot Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dan sesampainya di kandang tersebut Terdakwa melihat pintu kandang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan kayu serta di dalam kandang terdapat 6 (enam) ekor lembu dalam keadaan terikat;
- Bahwa kemudian Terdakwa membuka pintu kandang tersebut dan masuk ke dalam kandang, dan pada saat Terdakwa membuka pintu kandang, 1 (satu) ekor lembu warna putih yang diikat di pintu kandang terlepas, selanjutnya Terdakwa melepaskan ikatan 1 (satu) ekor lembu warna coklat dan setelah ikatannya terbuka, Terdakwa langsung menarik lembu tersebut keluar dari kandang, dan pada saat 1 (satu) ekor lembu warna coklat ditarik, 1 (satu) ekor lembu warna putih juga ikut keluar mengikutinya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik kedua ekor lembu tersebut sampai ke samping rumah Terdakwa, tepatnya di sebuah rumah kosong, dan Terdakwa mengikat kedua ekor lembu tersebut di broti (tiang) rumah dimaksud, yang terletak di Jl. Asrama Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil kedua ekor lembu milik korban tersebut diketahui melalui rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, yang memperlihatkan Terdakwa memasuki kandang, menarik tali yang berada di leher lembu warna coklat, sehingga lembu warna putih ikut keluar, kemudian Terdakwa membawa kedua ekor lembu tersebut keluar menuju arah jalan, dan disaksikan pula oleh saksi AMIR HUSIN NASUTION serta saksi ASRI SUBRATA;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh personil Kepolisian Polres Tebing Tinggi di Jl. Asrama Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dan pada saat penangkapan kedua ekor lembu milik korban masih ditemukan berada di rumah kosong dimaksud;
- Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) ekor lembu yang terdiri dari 1 (satu) ekor lembu warna coklat berumur 2 (dua) tahun dan 1 (satu) ekor lembu warna putih berumur 8 (delapan) bulan milik korban DEDI IRWANSYAH NST tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik, dan Terdakwa tidak mempunyai hak apa pun atas kedua ekor lembu dimaksud, dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki dan dijual guna mendapatkan uang;
- Bahwa objek yang diambil oleh Terdakwa berupa hewan lembu merupakan ternak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang didakwakan, dan akibat perbuatan Terdakwa, korban DEDI IRWANSYAH NST mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa ALDO PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------
|