Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2020/PN Tbt 1.J N. SINAGA
2.HANDI OKI MANALU
RIZKI ADE PRAMUKTI alias MUKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2020/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/408/XI/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1J N. SINAGA
2HANDI OKI MANALU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI ADE PRAMUKTI alias MUKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara tindak pidana Ringan “ PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN “ 1 (satu) unit Hp Realme C11 warna Hijau milik Korbannya bernama ALINDA MAHARANI yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib di Jl. Cendrawasi Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya didepan kedai Jajanan. yang dilakukan oleh tersangka an. RIZKI ADE PRAMUKTI als MUKTI dengan cara meminjam Hp milik Korbannya dan Kemudian melarikan Hp tersebut dan menjualkannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 379 dan atau 373 dari KUHPidana. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya