INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2026/PN Tbt | Suyanto | PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk KANTOR CABANG TEBING TINGGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2) Menyatakan uang sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) merupakan biaya keringanan pelunasan atas hutang pokok, penghapusan bunga dan denda atas wanprstasi dalam perjanjian kredit kepada Tergugat.
3) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1918 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 masing-masing atas nama Siu Kaw Lim disebut juga Lim Siu Kaw.
4) Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1918 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 masing-masing atas nama Siu Kaw Lim disebut juga Lim Siu Kaw hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
5) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6) Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan dalam perkara a quo.
7) Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya (et aquo ex bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
