Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tbt LOIS MELVIN SIMANJUNTAK KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LOIS MELVIN SIMANJUNTAK
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melakukan Penghentian segala tindakan penyidikan dan pengembalian barang sitaan atas diri atau seluruh barang bukti  milik pemohon  dalam dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi adalah tidak sah.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan dan pelimpahan perkara Pemohon oleh Termohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan mengembalikan barang yang disita senilai Rp 10.000.600,00,- (Sepuluh Juta Enam Ratus) dan satu buah timbangan elektrik atas diri atau seluruh barang bukti  milik pemohon .
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon atas ditahannya Pemohon selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya