| Dakwaan |
Primair
--------- Bahwa Terdakwa KAHARUDDIN LUBIS alias KAHAR bersama-sama dengan Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dan pada hari Senin 1 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November dan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan SM. Raja Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa Bersama-sama dengan Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) yang berada di depan Central Kopi di Jalan Sutoyo Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pergi ke rumah kosong di belakang SAMSAT lama yang berlokasi di Jalan Sutoyo Kel. Satria, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi untuk mengambil kunci ring 12 dan setelahnya menuju ke sekolah SD Negeri 163087 di Jalan SM. Raja Kel. Bandar Sono, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Bahwa sesampainya di sana, Terdakwa dan Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) melompati pagar SD Negeri 163082 yang bersebelahan dengan SD Negeri 163087 untuk masuk ke dalam SD Negeri 163087. Setelah itu, Terdakwa dan Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menuju ke ruangan digital yang pada dinding luarnya melekat 2 (dua) unit kompresor AC 1 PK Merk Polytron. Kemudian, Terdakwa dan Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengangkat meja dan kursi kelas yang berada di ujung ruangan dan digunakan Terdakwa untuk memanjat agar dapat untuk mengambil kompresor AC tersebut. Selanjutnya Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) membuka baut dudukan kompresor AC dan mematahkan selang AC tersebut. Kemudian Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) unit Kompresor AC tersebut kepada Terdakwa Kaharudin Lubis Alias Kahar yang berada di bawah untuk menampungnya dan membawa Kompresor AC tersebut keluar dari SD Negeri 163087 melalui samping sekolah dan menuju Jalan Tengku Hasyim.
- Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 06.00 WIB, Saksi SABARIAH D yang bertugas untuk membersihkan SD Negeri 163082 berkeliling dan melihat bahwa 1 (satu) unit Kompresor AC 1 PK merk Polytron yang berada di ruang digital SD Negeri 163087 telah hilang. Selanjutnya Saksi SABARIAH D langsung menghubungi Saksi NOVI ASTIKA RAMBE selaku Kepala Sekolah SD Negeri 163087 dan memberitahu terkait dengan kehilangan tersebut. Bahwa Setelah mendapatkan laporan tersebut, Saksi NOVI ASTIKA RAMBE menghubungi Saksi MUHAMMAD FAHMI yang merupakan penjaga sekolah SD Negeri 163087, untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi SABARIAH D, Saksi MUHAMMAD FAHMI, dan Saksi NOVI ASTIKA RAMBE sampai ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan melihat bahwa terdapat 1 (satu) unit Kompresor AC 1 PK merk polytron yang telah hilang.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekitar pukul 01.00, Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengajak sdr. RANTO (DPO) di pinggir rel Jalan Sutoyo, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Kemudian Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) untuk mengambil 1 (satu) unit Kompresor AC di SD Negeri 163087. Kemudian, Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) dan sdr. RANTO (DPO) berjalan menuju SD Negeri 163087 dengan membawa kunci ring 12. Sesampainya di lokasi, Terdakwa dan sdr. RANTO (DPO) melompati pagar SD Negeri 163082 yang bersebelahan dengan SD Negeri 163087. Kemudian, Terdakwa dan sdr. RANTO (DPO) masuk ke dalam SD Negeri 163087 dan menuju ke ruangan digital yang tersisa 1 (satu) unit Kompresor AC 1 PK Merk Polytron yang melekat pada dinding luarnya. Kemudian Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) Terdakwa dan sdr. RANTO (DPO) mengangkat meja dan kursi kelas yang berada di ujung ruangan untuk menjadi tumpuan agar dapat meraih kompresor AC tersebut. Setelahnya, Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) naik ke atas meja tersebut lalu membuka baut dudukan kompresor AC dan mematahkan selang AC tersebut. Setelah terlepas dari dudukannya, Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) unit Kompresor AC tersebut kepada sdr. RANTO (DPO) yang berada di bawah untuk menampungnya. Bahwa kemudian, Terdakwa dan sdr. RANTO (DPO) membawa kompresor AC tersebut keluar dari SD Negeri 163087 melalui samping sekolah yang langsung tembus ke Jalan Tengku Hasyim dan menyewa becak menuju rumah kosong yang berada di belakang SAMSAT lama untuk menyimpan 1 (satu) unit Kompresor AC tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama, Saksi NOVI ASTIKA RAMBE selaku Kepala Sekolah SD Negeri 163087 dan Saksi MUHAMMAD FAHMI melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
- Bahwa akibat pencurian 2 (dua) unit Kompresor AC 1 PK merk Polytron tersebut, SD Negeri 163087 mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat pencurian 2 (dua) unit Kompresor AC 1 PK merk Polytron tersebut, SD Negeri 163087 mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------
Subsidair :
--------- Bahwa Terdakwa KAHARUDDIN LUBIS alias KAHAR pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dan pada hari Senin 1 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November dan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan SM. Raja Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, pencurian yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa Bersama-sama dengan Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) yang berada di depan Central Kopi di Jalan Sutoyo Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pergi ke rumah kosong di belakang SAMSAT lama yang berlokasi di Jalan Sutoyo Kel. Satria, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi untuk mengambil kunci ring 12 dan setelahnya menuju ke sekolah SD Negeri 163087 di Jalan SM. Raja Kel. Bandar Sono, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Bahwa sesampainya di sana, Terdakwa dan Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) melompati pagar SD Negeri 163082 yang bersebelahan dengan SD Negeri 163087 untuk masuk ke dalam SD Negeri 163087. Setelah itu, Terdakwa dan Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menuju ke ruangan digital yang pada dinding luarnya melekat 2 (dua) unit kompresor AC 1 PK Merk Polytron. Kemudian, Terdakwa dan Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengangkat meja dan kursi kelas yang berada di ujung ruangan dan digunakan Terdakwa untuk memanjat agar dapat untuk mengambil kompresor AC tersebut. Selanjutnya Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) membuka baut dudukan kompresor AC dan mematahkan selang AC tersebut. Kemudian Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) unit Kompresor AC tersebut kepada Terdakwa Kaharudin Lubis Alias Kahar yang berada di bawah untuk menampungnya dan membawa Kompresor AC tersebut keluar dari SD Negeri 163087 melalui samping sekolah dan menuju Jalan Tengku Hasyim.
- Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 06.00 WIB, Saksi SABARIAH D yang bertugas untuk membersihkan SD Negeri 163082 berkeliling dan melihat bahwa 1 (satu) unit Kompresor AC 1 PK merk Polytron yang berada di ruang digital SD Negeri 163087 telah hilang. Selanjutnya Saksi SABARIAH D langsung menghubungi Saksi NOVI ASTIKA RAMBE selaku Kepala Sekolah SD Negeri 163087 dan memberitahu terkait dengan kehilangan tersebut. Bahwa Setelah mendapatkan laporan tersebut, Saksi NOVI ASTIKA RAMBE menghubungi Saksi MUHAMMAD FAHMI yang merupakan penjaga sekolah SD Negeri 163087, untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi SABARIAH D, Saksi MUHAMMAD FAHMI, dan Saksi NOVI ASTIKA RAMBE sampai ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan melihat bahwa terdapat 1 (satu) unit Kompresor AC 1 PK merk polytron yang telah hilang.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekitar pukul 01.00, Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) mengajak sdr. RANTO (DPO) di pinggir rel Jalan Sutoyo, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Kemudian Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) untuk mengambil 1 (satu) unit Kompresor AC di SD Negeri 163087. Kemudian, Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) dan sdr. RANTO (DPO) berjalan menuju SD Negeri 163087 dengan membawa kunci ring 12. Sesampainya di lokasi, Terdakwa dan sdr. RANTO (DPO) melompati pagar SD Negeri 163082 yang bersebelahan dengan SD Negeri 163087. Kemudian, Terdakwa dan sdr. RANTO (DPO) masuk ke dalam SD Negeri 163087 dan menuju ke ruangan digital yang tersisa 1 (satu) unit Kompresor AC 1 PK Merk Polytron yang melekat pada dinding luarnya. Kemudian Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) Terdakwa dan sdr. RANTO (DPO) mengangkat meja dan kursi kelas yang berada di ujung ruangan untuk menjadi tumpuan agar dapat meraih kompresor AC tersebut. Setelahnya, Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) naik ke atas meja tersebut lalu membuka baut dudukan kompresor AC dan mematahkan selang AC tersebut. Setelah terlepas dari dudukannya, Terdakwa Johny Wijaya Sumbayak alias Johny (disidangkan pada berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) unit Kompresor AC tersebut kepada sdr. RANTO (DPO) yang berada di bawah untuk menampungnya. Bahwa kemudian, Terdakwa dan sdr. RANTO (DPO) membawa kompresor AC tersebut keluar dari SD Negeri 163087 melalui samping sekolah yang langsung tembus ke Jalan Tengku Hasyim dan menyewa becak menuju rumah kosong yang berada di belakang SAMSAT lama untuk menyimpan 1 (satu) unit Kompresor AC tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama, Saksi NOVI ASTIKA RAMBE selaku Kepala Sekolah SD Negeri 163087 dan Saksi MUHAMMAD FAHMI melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
- Bahwa akibat pencurian 2 (dua) unit Kompresor AC 1 PK merk Polytron tersebut, SD Negeri 163087 mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat pencurian 2 (dua) unit Kompresor AC 1 PK merk Polytron tersebut, SD Negeri 163087 mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------- |