| Dakwaan |
Pertama :
----------Bahwa terdakwa Rahmat pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalan
3 Yos Sudarso tepatnya dipinggir jalan didepan terminal Bandar Kajum Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa Rahmat meminjam handphone milik temannya untuk menghubungi RUDI (belum tertangkap/Dpo) dengan maksud hendak membeli Narkotika jenis Sabu, dan didalam pembicaraannya terdakwa dan RUDI (belum tertangkap/Dpo) sepakat untuk bertemu dipinggir jalan didepan terminal Bandar Kajum Jalan Kom Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya terdakwa pergi ketempat yang telah dijanjikan dan menunggu RUDI (belum tertangkap/Dpo) dating. Setelah RUDI (belum tertangkap/Dpo) datang kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepadanya dan RUDI (belum tertangkap/Dpo) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram yang diterima terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut disaku celana sebelah kanan yang digunakannya. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib terdakwa kembali ketempat tongkrongannya untuk menjual narkotika jenis sabu yang dibelinya dari RUDI (belum tertangkap/Dpo) dan sewaktu terdakwa sedang duduk-duduk ditempat tersebut saat itu datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal membeli Narkotika jenis Sabu kepadanya dengan harga yang berfariasi mulai dari harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) dan ada juga yang seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa membagi sisa Narkotika jenis Sabu miliknya menjadi 3 (tiga) bungkus plastik, dan pada saat itu petugas kepolisian datang dan langsung menangkap terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan disekitar tempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik berklip, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 (satu) buah Timbangan digital yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : R/68/III/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 07 Maret 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Meriam Emma Sari S, NIK P87778 dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,25 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1681/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd, Penata TK.I, NIP. 197804212003122005 menyimpulkan Barang bukti :
- Barang Bukti A berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram
- Barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine
Barang bukti A dan B adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
----------Bahwa terdakwa Rahmat pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Gunung Sorik Merapi Lk III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah gang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 01.00 wib Tim Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Gabriel S. Gutagalung menindak lanjuti laporan masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya tentang maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu diseputaran Jalan Gunung Sorik Merapi Lk III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. Kemudian para saksi dan Tim lainnya melaksanakan patroli diseputaran tempat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa Rahmat yang saat itu sedang berada ditempat tersebut dan disamping sebelah kanan tepatnya ditanah didekat terdakwa diamankan para saksi menemukan barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik berklip, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah Timbangan digital yang diakui oleh terdakwa milik terdakwa dan sewaktu dilakukan pemeriksaan badan terdakwa saat itu saksi menemukan uang tunai sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : R/68/III/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 07 Maret 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh Meriam Emma Sari S, NIK P87778 dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,25 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1681/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd, Penata TK.I, NIP. 197804212003122005 menyimpulkan Barang bukti :
- Barang Bukti A berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram
- Barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine
Barang bukti A dan B adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |