| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.Sus/2026/PN Tbt | 1.Alvin Ziawa, S.H. 2.YABES JONATHAN SITORUS, S.H |
JUL HAKIM alias PANJUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.Sus/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 569/L.2.16/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa JUL HAKIM Alias PANJUL pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Gunung Martimbang II Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. tepatnya didalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya “Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib saksi Hendi D Sihombing dan saksi Steven V Hutasoit yang masing-masing sebagai anggota Polri mendapatkan informasi dari seorang yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang hendak melakukan transaksi narkotika didalam rumah yang berada dijalan Gunung Martimbang II Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan mengetahui hal tersebut saksi-saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan kemudian saksi-saksi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan kemudian sesampai saksi-saksi tersebut didepan rumah saksi-saksi melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sedang berada didalam rumah sedang meletakkan beberapa bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu kedalam kamarnya dan kemudian saksi-saksi masuk kedalam rumahnya dan berhasil mengamankan terdakwa lalu saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa terkait narkotika jenis Sabu dan terdakwa menjawab dengan jujur bahwa Shabu yang dimilikinya disimpan didalam kamar tepatnya diatas lantai dan kemudian saksi-saksi ditemani oleh Kepala Lingkungan saksi Mhd. Riduan Nasution lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop ditemukan didalam kamar tidur tepatnya diatas lantai, lalu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong ditemukan didalam kamar mandi tepatnya didinding kamar mandi dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa. Bahwa kemudian saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa milik siapa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut dan ia menjawab adalah miliknya yang ia beli dari seorang laki-laki bernama DIKI (dalam lidik) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa sedang berada didepan rumah terdakwa dan kemudian terdakwa melihat DIKI (dalam lidik) melintas didepan rumah terdakwa lalu terdakwa memanggil DIKI (dalam lidik) sambil berkata “Ki, belilah (membeli sabu)” lalu DIKI (dalam lidik) menjawab “Piro?” lalu terdakwa menjawab “sebungkus” lalu DIKI (dalam lidik) menjawab “tunggulah bentar” lalu DIKI (dalam lidik) meninggalkan terdakwa dan sekira pukul 15.30 wib DIKI (dalam lidik) mendatangi terdakwa kerumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada DIKI (dalam lidik) lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dari DIKI (dalam lidik) lalu DIKI (dalam lidik) pergi meninggalkan terdakwa. Bahwa kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 289/R/337/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 04 Desember 2025 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK P90484 di sebutkan hasil penimbangan 2 (Dua) bungkus plastic trasnparan yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan terdakwa an. Jul Hakim Alias Panjul dengan berat kotor 0,79 gram dan berat bersih 0,43 gram.------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8514/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Hendri D Ginting., S.Si., M.Si, AKP NRP 75020666 terhadap A. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi berwarna putih dengan berat netto 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram. dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik terdakwa Jul Hakim Alias Panjul adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Thn 2023 ttg KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Thn 2026 ttg Penyesuaian Pidana.
A t a u :
Kedua : Bahwa terdakwa JUL HAKIM Alias PANJUL pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Gunung Martimbang II Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. tepatnya didalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib saksi Hendi D Sihombing dan saksi Steven V Hutasoit yang masing-masing sebagai anggota Polri mendapatkan informasi dari seorang yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memiliki atau menguasai narkotika didalam rumah yang berada dijalan Gunung Martimbang II Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan mengetahui hal tersebut saksi-saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan kemudian saksi-saksi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan kemudian sesampai saksi-saksi tersebut didepan rumah saksi-saksi melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sedang berada didalam rumah sedang meletakkan beberapa bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu kedalam kamarnya dan kemudian saksi-saksi masuk kedalam rumahnya dan berhasil mengamankan terdakwa lalu saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa terkait narkotika jenis Shabu dan terdakwa menjawab dengan jujur bahwa Shabu yang dimilikinya disimpan didalam kamar tepatnya diatas lantai dan kemudian saksi-saksi ditemani oleh Kepala Lingkungan saksi Mhd. Riduan Nasution lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop ditemukan didalam kamar tidur tepatnya diatas lantai, lalu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong ditemukan didalam kamar mandi tepatnya didinding kamar mandi dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 289/R/337/XIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 04 Desember 2025 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK P90484 di sebutkan hasil penimbangan 2 (Dua) bungkus plastic trasnparan yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan terdakwa an. Jul Hakim Alias Panjul dengan berat kotor 0,79 gram dan berat bersih 0,43 gram.---------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8514/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Hendri D Ginting., S.Si., M.Si, AKP NRP 75020666 terhadap A. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi berwarna putih dengan berat netto 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram. dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik terdakwa Jul Hakim Alias Panjul adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 ttg KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Thn 2026 ttg Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
