Dakwaan |
Primair :
-------Bahwa Terdakwa Ishaq Sahari Harahap pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Damar Laut VI, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah/tempat tinggal Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Ishaq Sahari Harahap ditangkap oleh pihak Petugas Kepolisian Polres Tebing Tinggi yang berpakaian sipil yaitu Saksi Andy Syahputra dan Saksi Kristi Baren Tarigan pada hari Sabtu tanggal 03 Febuari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Damar Laut VI, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di teras rumah Terdakwa. Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk-duduk di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan saat itu Terdakwa berjumpa dengan Sdr. BEMBENG dan saat itu Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari dirinya dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu saat itu Sdr. BEMBENG menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada diri Terdakwa sebanyak 4 (empat bungkus) setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut lalu Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa, lalu pada hari hari Sabtu tanggal 03 Febuari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut lalu membawanya ke tengah perkebunan ubi yang berada di dekat rumah Terdakwa selanjutnya sebagian dari Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa konsumsi di tengah perkebunan ubi, setelah Terdakwa mengkonsumsi sebagian kecil dari shabu tersebut lalu Terdakwa kembali membawa Narkotika jenis shabu tersebut ke rumah lalu Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari kamar rumah Terdakwa, lalu pada hari Sabtu tanggal 03 Febuari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk-duduk di teras depan rumah Terdakwa, lalu tiba-tiba petugas kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, dan saat itu dengan didampingi kepala lingkungan setempat petugas melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu di dalam lemari kamar rumah Terdakwa, lalu Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksana lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No. 19/02/POL.10086/2024 tanggal 05 Februari 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Fauziah Husna Gintintg NIK. P84442 selaku Penaksir / Penimbang pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi terhadap barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3.44 (tiga koma empat puluh empat) gram dan berat netto 2.2 (dua koma dua) gram milik Terdakwa Ishaq Sahari Harahap.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.LAB.: 726/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Puslabfor Polda Sumatera Utara pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3.44 (tiga koma empat puluh empat) gram dan berat netto 2.2 (dua koma dua) gram milik Terdakwa Ishaq Sahari Harahap adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.LAB.: 726/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Puslabfor Polda Sumatera Utara pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml Urine masing-masing milik Terdakwa Ishaq Sahari Harahap adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Ishaq Sahari Harahap tidak mendapat izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
-------Bahwa Terdakwa Ishaq Sahari Harahap pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Damar Laut VI, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah/tempat tinggal Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Ishaq Sahari Harahap ditangkap oleh pihak Petugas Kepolisian Polres Tebing Tinggi yang berpakaian sipil yaitu Saksi Andy Syahputra dan Saksi Kristi Baren Tarigan pada hari Sabtu tanggal 03 Febuari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Damar Laut VI, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di teras rumah Terdakwa. Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk-duduk di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan saat itu Terdakwa berjumpa dengan Sdr. BEMBENG dan saat itu Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari dirinya dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu saat itu Sdr. BEMBENG menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada diri Terdakwa sebanyak 4 (empat bungkus) setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut lalu Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa, lalu pada hari hari Sabtu tanggal 03 Febuari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut lalu membawanya ke tengah perkebunan ubi yang berada di dekat rumah Terdakwa selanjutnya sebagian dari Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa konsumsi di tengah perkebunan ubi, setelah Terdakwa mengkonsumsi sebagian kecil dari shabu tersebut lalu Terdakwa kembali membawa Narkotika jenis shabu tersebut ke rumah lalu Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari kamar rumah Terdakwa, lalu pada hari Sabtu tanggal 03 Febuari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk-duduk di teras depan rumah Terdakwa, lalu tiba-tiba petugas kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, dan saat itu dengan didampingi kepala lingkungan setempat petugas melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu di dalam lemari kamar rumah Terdakwa, lalu Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksana lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No. 19/02/POL.10086/2024 tanggal 05 Februari 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Fauziah Husna Gintintg NIK. P84442 selaku Penaksir / Penimbang pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi terhadap barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3.44 (tiga koma empat puluh empat) gram dan berat netto 2.2 (dua koma dua) gram milik Terdakwa Ishaq Sahari Harahap.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.LAB.: 726/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Puslabfor Polda Sumatera Utara pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3.44 (tiga koma empat puluh empat) gram dan berat netto 2.2 (dua koma dua) gram milik Terdakwa Ishaq Sahari Harahap adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.LAB.: 726/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Puslabfor Polda Sumatera Utara pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml Urine masing-masing milik Terdakwa Ishaq Sahari Harahap adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Ishaq Sahari Harahap tidak mendapat izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tebing Tinggi, 14 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
Dede Stephan Kaparang, S.H
Ajun Jaksa NIP. 199309282019021003 |