INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Bth/2019/PN Tbt | 1.RIDUAN NASUTION 2.M.YUNUS NASUTION 3.SALAMAH NASUTION 4.M.AYUB NASUTION 5.ZULKIFLI SIREGAR 6.ASIAH NASUTION 7.MARDIAH NASUTION 8.SYARIFUDDIN NASUTION |
1.RAMLAH NUR BR.SARAGIH 2.SRI HERNAWATI 3.SRI ROSMAYANI 4.SRI WESARI 5.WIJAYA KESUMA 6.SRI ADINDA 7.WIJAYA SATRIYA 8.AHMAD KASIM NASUTION 9.Badan Pertanahan Nasional Tebing Tinggi |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Feb. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2019/PN Tbt | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Feb. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Bantahan dari Para Pembantah untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang benar
3. Menyatakan Para Pembantah sebagai pemilik objek sengketa, yaitu: sebidang tanah seluas + 3.819 meter2 sebagaimana tersebut dalam Grand Sultan No. 590 a.n. LEBAI DJAMBUL NASUTION yang terletak di Kelurahan Brohol Kotamadya Tebing Tinggi, sekarang Jalan Setia Budi Lingkungan III Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara 200 meter berbatas dengan Gudang 688
- Sebelah Selatan 211 meter berbatas dengan tanah Tobing
- Sebelah Timur 18 meter berbatas dengan Jalan Umum Tebing Tinggi-Dolok Masihul
- Sebelah Barat 20 meter berbatas dengan Sei Siebarau
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala proses eksekusi sesuai dengan Penetapan Nomor 01/Sita/EKS/2017/PN.Tbt jo Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Tbt tanggal 17 Januari 2018 dan Berita Acara Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslag) Nomor 01/Sita/EKS/2017/PN.Tbt jo Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Tbt Tanggal 12 Desember 2018;
5. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mengangkat Sita Eksekusi yang dilaksanakan dengan berdasar kepada Penetapan Nomor 01/Sita/EKS/2017/PN.Tbt jo Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Tbt tanggal 17 Januari 2018 dan Berita Acara Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslag) Nomor 01/Sita/EKS/2017/PN.Tbt jo Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Tbt Tanggal 12 Desember 2018;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi
7. Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |