Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Tbt Rolas Putri Febriyani. S.H. PARLINDUNGAN MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1106/L.2.16/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARLINDUNGAN MANURUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Parlindungan Manurung pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan Kom. Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Barokah 345 (tempat berjualan oleh-oleh depan Terminal Bandar Kajum) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi korban bersama istrinya saksi Aida Yani sedang berjualan di kedai Barokah 354 miliknya tepatnya di depan Terminal Bandar Kajum didatangi oleh terdakwa Parlindungan Manurung, yang mana terdakwa mengatakan ingin meminjam sepeda motor milik saksi korban untuk pergi sebentar ke Kota (Kota Tebing Tinggi) untuk membeli nasi bungkus, kemudian terdakwa mengatakan akan memulangkan atau mengembalikan sepeda motor milik saksi korban pada malam itu juga setelah terdakwa selesai membeli nasi bungkus dari Kota (Kota Tebing Tinggi), karena terdakwa mengatakan hanya sebentar meminjam sepeda motor saksi korban maka saksi korban mau menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 2557 NAH nomor rangka: MH1JB9126CK932256 dan nomor mesin: JB91E2922520 beserta dengan kunci sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 2557 NAH nomor rangka: MH1JB9126CK932256 dan nomor mesin: JB91E2922520 beserta dengan kunci sepeda motor tersebut, terdakwa bertemu dengan saudara Amat dan mengajak saudara Amat untuk ikut pergi dengan terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi korban yang dipinjam terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saudara Amat selesai dari Kota (Kota Tebing Tinggi), terdakwa meminta saudara Amat untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi korban kepada saksi korban dikarenakan terdakwa memiliki keperluan lain, sehingga terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 2557 NAH nomor rangka: MH1JB9126CK932256 dan nomor mesin: JB91E2922520 beserta dengan kunci sepeda motor tersebut kepada saudara Amat untuk dikembalikan kepada saksi korban.
  • Bahwa saksi korban menunggu terdakwa datang untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 2557 NAH nomor rangka: MH1JB9126CK932256 dan nomor mesin: JB91E2922520 beserta dengan kunci sepeda motor tersebut di kedai milik saksi Bambang Sutiawan alias Bembeng sampai dengan pukul 10.00 pagi namun terdakwa dan saudara Amat tidak datang untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 2557 NAH nomor rangka: MH1JB9126CK932256 dan nomor mesin: JB91E2922520 beserta dengan kunci sepeda motor milik saksi korban.
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi korban akibat perbuatan terdakwa yakni sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP -----------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Parlindungan Manurung pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan Kom. Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Barokah 345 (tempat berjualan oleh-oleh depan Terminal Bandar Kajum) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi korban bersama istrinya saksi Aida Yani sedang berjualan di kedai Barokah 354 miliknya tepatnya di depan Terminal Bandar Kajum didatangi oleh terdakwa Parlindungan Manurung, yang mana terdakwa mengatakan ingin meminjam sepeda motor milik saksi korban untuk pergi sebentar ke Kota (Kota Tebing Tinggi) untuk membeli nasi bungkus, kemudian terdakwa mengatakan akan memulangkan atau mengembalikan sepeda motor milik saksi korban pada malam itu juga setelah terdakwa selesai membeli nasi bungkus dari Kota (Kota Tebing Tinggi), karena terdakwa mengatakan hanya sebentar meminjam sepeda motor saksi korban maka saksi korban mau menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 2557 NAH nomor rangka: MH1JB9126CK932256 dan nomor mesin: JB91E2922520 beserta dengan kunci sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 2557 NAH nomor rangka: MH1JB9126CK932256 dan nomor mesin: JB91E2922520 beserta dengan kunci sepeda motor tersebut, terdakwa bertemu dengan saudara Amat dan mengajak saudara Amat untuk ikut pergi dengan terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi korban yang dipinjam terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saudara Amat selesai dari Kota (Kota Tebing Tinggi), terdakwa meminta saudara Amat untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi korban kepada saksi korban dikarenakan terdakwa memiliki keperluan lain, sehingga terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 2557 NAH nomor rangka: MH1JB9126CK932256 dan nomor mesin: JB91E2922520 beserta dengan kunci sepeda motor tersebut kepada saudara Amat untuk dikembalikan kepada saksi korban.
  • Bahwa saksi korban menunggu terdakwa datang untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 2557 NAH nomor rangka: MH1JB9126CK932256 dan nomor mesin: JB91E2922520 beserta dengan kunci sepeda motor tersebut di kedai milik saksi Bambang Sutiawan alias Bembeng sampai dengan pukul 10.00 pagi namun terdakwa dan saudara Amat tidak datang untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 2557 NAH nomor rangka: MH1JB9126CK932256 dan nomor mesin: JB91E2922520 beserta dengan kunci sepeda motor milik saksi korban.
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi korban akibat perbuatan terdakwa yakni sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP -----------

Pihak Dipublikasikan Ya