| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Wahyu alias Aseng, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jl. Prof Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Wahyu alias Aseng menghubungi Ilham Alias Kimen (belum tertangkap) dan mengatakan “kau dimana men, uda bangun atau blom“ lalu Ilham Alias Kimen (belum tertangkap) menjawab “sabar, aku masih nunggu yang nyimpan sabu itu, aku makan dulu“ kemudian terdakwa menjawab “ya udah makan dulu kau“. Kemudian sekitar pukul 11.30 Ilham Alias Kimen (belum tertangkap) menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan “seng, kau kesini aja, ini buah (narkotika jenis sabu) uda sama ku dan terdakwa menjawab “ya uda tunggulah“. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib di Jl. Prof Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di halaman kosannya terdakwa bertemu dengan Ilham Alias Kimen (belum tertangkap) dan setelah bertemu kemudian Ilham Alias Kimen (belum tertangkap) menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek surya yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar potongan tisu berwarna putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik berwarna hitam kepada terdakwa, dan setelah itu terdakwa pun langsung meninggalkan Ilham Alias Kimen (belum tertangkap) dan pulang kerumahnya. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Prof Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan terdakwa didatangi beberapa orang petugas kepolisian dari Sat Narkoba yang menggunakan pakaian preman dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,56 gram dan berat bersih (Netto) 1,94 gram, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek surya, 1 (satu) lembar tisu. 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam yang ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa sedangkan 1 (satu) buah handphone merek realme warna biru dengan nomor imei 860892055774870 / 860892055774870 ditemukan disaku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa. Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapatkan atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut dari Ilham Alias Kimen (belum tertangkap) dengan cara sistem kerja dimana apabila narkotika jenis sabu tersebut perbungkusnya habis maka terdakwa akan menyetorkan uang penjualan tersebut kepada Ilham Alias Kimen (belum tertangkap) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 12/R/13/I/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2026 dan daftar hasil penimbangan barang bukti tanggal 19 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK P 90484) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Wahyu alias Aseng berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,56 gram dan berat bersih (Netto) 1,94 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 308/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan Dr. Supiyani,M.Si terkait barang bukti A berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,94 gr (satu koma Sembilan empat gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik Terdakwa dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
- Bahwa Barang Bukti A dan Urine B milik Terdakwa Wahyu alias Aseng yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa Wahyu alias Aseng, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jl. Prof Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 wib, Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya saksi Bripka Surya D. Yustian, SH, saksi Amir Amzah,S.H dan saksi Salman Alfarisi, S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Prof Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan umum sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut kemudian para saksi memonitoring lokasi yang dimaksud, dan setelah sampai ditempat dimaksud para saksi melihat terdakwa Wahyu alias Aseng sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib para saksi mendekati terdakwa dan langsung mengamankannya. Kemudian dilakukan penggeledan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,56 gram dan berat bersih (Netto) 1,94 gram, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek surya, 1 (satu) lembar tisu. 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam yang ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa sedangkan 1 (satu) buah handphone merek realme warna biru dengan nomor imei 860892055774870 / 860892055774870 ditemukan disaku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari Ilham Alias Kimen (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 12/R/13/I/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2026 dan daftar hasil penimbangan barang bukti tanggal 19 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK P 90484) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Wahyu alias Aseng berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,56 gram dan berat bersih (Netto) 1,94 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 308/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan Dr. Supiyani,M.Si terkait barang bukti A berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,94 gr (satu koma Sembilan empat gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik Terdakwa dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
- Bahwa Barang Bukti A dan Urine B milik Terdakwa Wahyu alias Aseng yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana. |