| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa QORI MUTTOHA SIREGAR ALIAS QORI (selanjutnya disebut terdakwa) pada Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan SM. Raja Lk. IV Kel. Bandar Sono Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat yang dijelaskan diatas, terdakwa berbelanja barang untuk kedai kopi milik terdakwa di grosir milik saksi korban LIA ANDINI, kemudian terdakwa melihat grosir milik saksi korban tersebut sedang ramai pembeli dan langsung memiliki niat untuk melakukan pencurian.
- Bahwa kemudian terdakwa melihat ada kardus yang berisikan rokok magnum hitam dan langsung mengambil 1 (satu) kotak kecil / Tin yang isinya 100 (seratus) bungkus rokok merek Magnum dan memasukkannya kedalam plastic besar.
- Kemudian terdakwa mengambil barang lain berupa 2 (dua) kotak teh bubuk merek cap bendera, 1 (satu) Pcs cukuran jenggot merk gilt, 1 (satu) pack kwaci dan 1 (satu) kg gula putih rak grosir milik saksi korban dan memasukkannya kedalam plastik besar dan menyisihkannya kemudian terdakwa pergi menuju kasir untuk membayar beberapa barang yang dibelinya agar tidak menimbulkan kecurigaan saksi korban.
- Bahwa kemudian saksi korban melihat kardus Rokok Magnum yang baru dibelinya sudah habis saksi korban merasa curiga dan langsung memutar rekaman CCTV yang ada di grosir miliknya dan melihat terdakwa yang melakukan pencurian tersebut.
- Atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.432.500 (dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus) rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian;
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab UndangKUHP -----------------------------------------
|