| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Rozy Ardiansyah bersama-sama dengan saksi Herman Sahputra Butar-butar dan saksi Ari Suganda (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Karya Wisata Komplek J City Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang mengadilinya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wib, tersangka yang pulang dari pekerjaannya dihubungi melalui chat whatsapp oleh saksi Herman Sahputra Butar-butar dengan mengatakan “bang apa merek ekstasi” lalu terdakwa menjawab “aku tanyak dulu ke yang punya apa yang ada”, kemudian terdakwa menanyakan kepada saudara Yulia (dalam lidik) mengenai merek ekstasi apa saja yang ada kemudian saudara Yulia (dalam lidik) menerangkan ada ekstasi merek Trisula, Gold, Redbull, dan Mata Burung Hantu yang mana pesan tersebut terdakwa teruskan kepada saksi Herman Sahputra Butar-butar dan memesan ekstasi sebanyak 40 (empat puluh) butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan mengirimkan uang sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), setelah itu terdakwa memesan ekstasi kepada saudara Yulia (dalam lidik) sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan berbagai merek dengan harga per butirnya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saudara Yulia (dalam lidik).
- Bahwa setelah memesan ekstasi tersebut dari saudara Yulia (dalam lidik), ekstasi tersebut diantar oleh saudara Anto (dalam lidik) kepada terdakwa ke Jalan Peringan Kota Medan dan setelah menerima 40 (empat puluh) butir pil ekstasi tersebut kepada teman terdakwa bernama saudara Kiki (dalam lidik) untuk diberikan kepada saksi Herman Sahputra Butar-butar dan saksi Ari Suganda yang mana setelah saksi Herman Sahputra Butar-butar menerima ekstasi pesanannya langsung memberikan kabar kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menerima pesan dari saksi Herman Sahputra Butar-butar “bang ada merek yang ready” lalu terdakwa menjawab “nanti aku tanyak dulu yang punya” kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berkomunikasi dengan saudara Yulia (dalam lidik) menanyakan merek ekstasi apa yang ada dan dijawab ekstasi yang ada merek Heineken warna merah jambu dan Redbull, setelah itu langsung terdakwa memberi kabar kepada saksi Herman Sahputra Butar-butar dan saksi Herman Sahputra Butar-butar langsung memesan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi merek Heineken warna merah jambu kepada terdakwa dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya dengan jumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa menerima uang tersebut terdakwa langsung memesan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi merek Heineken warna merah jambu dan 1 (satu) buah catride dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada saudara Yulia (dalam lidik) dengan total keseluruhan yang dibayarkan menjadi Rp 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah membayar Rp 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) terdakwa dihubungi oleh saudara Anto (dalam lidik) untuk janjian bertemu di Jalan Luku tepatnya di pinggir jalan kemudian saudara Anto (dalam lidik) menyerahkan 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi berwarna merah jambu kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Herman Sahputra Butar-butar untuk mengabarkan narkotika jenis ekstasi sudah ada pada terdakwa dan janjian untuk bertemu di Komplek J City untuk menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut.
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BK 4296 MAA menuju Komplek J City dan menjumpai saksi Herman Sahputra Butar-butar di Komplek J City yang sudah menunggu terdakwa diatas sepeda motor dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa menghampiri saksi Herman Sahputra Butar-butar dan saat akan menyerahkan 1 (satu) amplop berwarna putih yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi, terdakwa ditangkap oleh saksi Ivrens D Sitanggang dan saksi Hendi Sihombing yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 70/R/69/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Maret 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Rozy Ardiansyah berupa 30 (tiga puluh) butir pil warna merah jambu dengan berat bersih 13,36 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1683/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna merah jambu dengan berat netto 4,45 (empat koma empat lima) gram milik Rozy Ardiansyah adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1683/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Rozy Ardiansyah adalah benar tidak mengandung Narkotika/Psikotropika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Rozy Ardiansyah bersama-sama dengan saksi Herman Sahputra Butar-butar dan saksi Ari Suganda (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Karya Wisata Komplek J City Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang mengadilinya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di Jalan Kutilang Lk. VI Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan sebuah rumah, saksi Ivfren D Sitanggang dan Hendi D Sihombing melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama saksi Herman Sahputra Butar-butar dan saksi Ari Suganda yang saat penangkapan terhadap keduanya ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi yang diakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib.
- Bahwa sekira pukul 07.00 Wib para saksi mencoba menghubungi terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone milik saksi Herman Sahputra Butar-butar untuk melakukan pembelian narkotika jenis ekstasi dengan menanyakan ketersediaan narkotika jenis ekstasi “bang ada merek yang ready” kemudian terdakwa menjawab “nanti aku tanyak dulu yang punya”, lalu sekira pukul 15.00 Wib para saksi melalui handphone milik saksi Herman Sahputra Butar-butar mendapatkan informasi dari terdakwa bahwasannya merek pil ekstasi yang tersedia adalah merek heineken warna merah jambu dan redbull lalu para saksi menggunakan hanpdhone milik saksi Herman Sahputra Butar-butar melakukan pemesanan pil ekstasi merek heineken warna merah jambu dengan jumlah 25 (dua puluh lima) butir dengan harga per butirnya seharga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan total keseluruhannya seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu mentransfer ke rekening terdakwa.
- Bahwa beberapa saat setelah melakukan transfer ke rekening terdakwa, terdakwa memberikan kabar sekira pukul 21.00 Wib bahwasannya narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh para saksi melalui handphone saksi Herman Sahputra Butar-butar sudah dalam penguasaan terdakwa dan janjian bertemu di Komplek J City untuk menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut, sehingga sekira pukul 21.00 Wib terdakwa datang ke Komplek J City dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BK 4296 MAA dan setibanya di Komplek J City terdakwa bertemu dengan saksi Herman Sahputra Butar-butar yang sudah menunggu terlebih dahulu bersama dengan para saksi, pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi berwarna merah jambu, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana diakui barang bukti narkotika jenis ekstasi yang dibawa terdakwa berada dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 70/R/69/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Maret 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Rozy Ardiansyah berupa 30 (tiga puluh) butir pil warna merah jambu dengan berat bersih 13,36 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1683/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna merah jambu dengan berat netto 4,45 (empat koma empat lima) gram milik Rozy Ardiansyah adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1683/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Rozy Ardiansyah adalah benar tidak mengandung Narkotika/Psikotropika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
|