INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Tbt | Billy Tantowi | Feri Tandiono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 61.459.735,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 61.459.735.5 (Enam puluh satu juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima koma lima rupiah ) kepada Perggugat untuk keperluan biaya pendidikan dan susu anak ;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini;
3. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvorbaar bij vooraad)
Subsider :
Apabila Majelis berkehendak lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |