Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Tbt 1.Kristine Belina br Manihuruk,S.H.
2.Crisanta Situmorang, S.H.
3.Rolas Putri Febriyani. S.H.
4.Bosna Trimanta Perangin Angin ,S.H
M. RIDWAN PASARIBU Alias DUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 481/L.2.16/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kristine Belina br Manihuruk,S.H.
2Crisanta Situmorang, S.H.
3Rolas Putri Febriyani. S.H.
4Bosna Trimanta Perangin Angin ,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDWAN PASARIBU Alias DUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa M. RIDWAN PASARIBU alias DUAN pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekira pukul 21.30 WIB bertempat di  Kedai milik Saksi Lidya Jl. Kutilang BTN Purnawirawan ABRI Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi atau pada suatu tempat lain yang masih masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan perbuatan setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

Berawal pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 19.15, Terdakwa bertemu dengan Saksi Alex Purba yang mana Saksi Alex menunjukkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  yang didapatnya dari Saksi M. Ariansyah Siregar, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian pergi ke rumah Saksi M. Ariansyah Siregar yang beralamat di Jl. Kutilang BTN Purnawirawan ABRI Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi Bersama saksi Alex Purba, setibanya di rumah Saksi M. Ariansyah Terdakwa mengatakan kepada Saksi Alex Purba untuk meminta rupiah palsu kepada Saksi M. Ariansyah, kemudian Saksi Alex masuk ke rumah Saksi M. Ariansyah untuk meminta rupiah palsu tersebut, setibanya dilokasi kemudian Saksi M. Ariansyah Siregar memberikan rupiah palsu dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Alex Purba lalu Saksi Alex Purba memberikan uang tersebut kepada Terdakwa.

 

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 Terdakwa keluar dari rumahnya di daerah Jl. Kutilang BTN Purnawirawan ABRI Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi hendak untuk membeli rokok, saat hendak membeli rokok, Terdakwa berselisih jalan dengan Anak Kiano di dekat kedai Opung (nama panggilan) milik saksi Lidya Parapat yang kemudian Terdakwa memberhentikan Anak Kiano dan menyuruh anak tersebut membeli rokok dengan rupiah palsu dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) yang didapat dari Saksi M. Ariansyah untuk membeli rokok. Bahwa kemudian anak Kiano Kembali mendatangi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa rupiah palsu yang diberikan oleh Terdakwa tidak diterima untuk belanja dan uang tersebut sudah ditahan oleh pemilik kedai yakni Saksi Lidya Parapat yang kemudian diserahkan oleh Saksi Lidya Parapat ke Pihak Kepolisian.

 

Bahwa barang bukti berupa rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri KBI123456 yang disita dari Saksi Lidya Parapat milik Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Bank Indonesia dan ditemukan hasil bahwa uang tersebut merupakan uang palsu atau rupiah palsu yang bukan dikeluarkan dan diedarkan Bank Indonesia.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa M. RIDWAN PASARIBU alias DUAN pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025, sekira pukul 19.15 WIB bertempat di  Jl. Kutilang BTN Purnawirawan ABRI Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi atau pada suatu tempat lain yang masih masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan perbuatan setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 19.15 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Alex Purba yang mana Saksi Alex menunjukkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  yang didapatnya dari Saksi M. Ariansyah Siregar, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian pergi ke rumah Saksi M. Ariansyah Siregar yang beralamat di Jl. Kutilang BTN Purnawirawan ABRI Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi Bersama saksi Alex Purba, setibanya di rumah Saksi M. Ariansyah Terdakwa mengatakan kepada Saksi Alex Purba untuk meminta rupiah palsu kepada Saksi M. Ariansyah, kemudian Saksi Alex Purba masuk ke rumah Saksi M. Ariansyah untuk meminta rupiah palsu tersebut, setibanya dilokasi kemudian Saksi M. Ariansyah Siregar memberikan rupiah palsu dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Alex Purba lalu Saksi Alex Purba memberikan uang tersebut kepada Terdakwa.

 

Bahwa kemudian setelah menerima rupiah palsu dari Saksi Alex, Terdakwa menyimpan fisik  rupiah palsu tersebut sampai pada hari  Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa keluar dari rumahnya di daerah Jl. Kutilang BTN Purnawirawan ABRI Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi hendak untuk membeli rokok, saat hendak membeli rokok, Terdakwa berselisih jalan dengan Anak Kiano di dekat kedai Opung (nama panggilan) milik saksi Lidya Parapat yang kemudian Terdakwa memberhentikan Anak Kiano dan menyuruh anak tersebut membeli rokok dengan rupiah palsu dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang didapat dari Saksi M. Ariansyah untuk membeli rokok. Bahwa kemudian anak Kiano kembali mendatangi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa rupiah palsu yang diberikan oleh Terdakwa tidak diterima untuk belanja dan uang tersebut sudah ditahan oleh pemilik kedai yakni Saksi Lidya Parapat yang kemudian diserahkan oleh Saksi Lidya Parapat ke Pihak Kepolisian.

 

Bahwa barang bukti berupa rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri KBI123456 yang disita dari Saksi Lidya Parapat milik Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Bank Indonesia dan ditemukan hasil bahwa uang tersebut merupakan uang palsu atau rupiah palsu yang bukan dikeluarkan dan diedarkan Bank Indonesia.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya