Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN Tbt Lucia Indri Primastuti, S.H. RIKI DIANSYAH ALIAS RIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2475/L.2.16/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lucia Indri Primastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI DIANSYAH ALIAS RIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI

Jl. Yos Sudarso, Tebing Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perkara : PDM- 67/Eoh.2/TBING/10/2024

 

a.   Identitas Terdakwa  :

      N a m a                             :    Riki Diansyah alias Riki

      NIK                                    :    1271212406880003

Tempat Lahir                    :    Kasuwari

Umur / Tanggal Lahir       :    36 Tahun / 24 Juni 1988

Jenis Kelamin                   :    Laki-Laki

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat Tinggal                :    Jalan Bukit Selamat Lk.III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi

A g a m a                          :    Islam

Pekerjaan                         :    Supir

Pendidikan                       :    SMP

 

b.   Penahanan :

-  Penyidik                          :    Rutan sejak tanggal 15 September 2024 s/d 04 Oktober 2024

-  Perpanjangan dari PU     :    Rutan sejak tanggal 05 Oktober 2024 s/d 13 November 2024

-  Jaksa Penuntut Umum    :    Rutan ditahan tanggal 29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024.

 

c.   Dakwaan :

 

Kesatu :

 

-------Bahwa terdakwa Riki Diansyah alias Riki pada hari Sabtu tanggal  07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Gunung Krakatau Lk.II Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun  dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang Supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa Riki Diansyah alias Riki datang kerumah saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat di Jalan Gunung Krakatau Lk. II Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH terparkir di depan rumah korban, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk meminjam dan menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut agar terdakwa bias mendapatkan uang karena saat itu terdakwa sedang tidak ada uang, kemudian terdakwa langsung menemui saksi korban dan saat itu terdakwa bertemu dengan istri saksi korban yaitu saksi Sartika Rahayu alias Tika, saat terdakwa bertemu dengan saksi Sartika Rahayu alias Tika, terdakwa bertanya dimana keberadaan saksi korban, dan saksi Sartika Rahayu alias Tika memanggil saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat yang saat itu sedang tidur, kemudian saksi korban pun bangun dari tidurnya, setelah saksi korban terbangun terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan UNTUK MENGANTAR ISTRI TERDAKWA DAN SEPEDA  MOTOR MILIK TERDAKWA MOGOK DI DEPAN PASAR BESAR, karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa maka kemudian saksi korban mau meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, yang mana saat itu saksi korban memberikan kunci sepeda motor tersebut langsung kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH milik saksi korban menuju Kota Medan tepatnya di Jermal, sesampainya di Jermal, terdakwa betemu dengan seorang laki – laki yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH milik saksi korban kepada laki laki yang tidak dikenalnya tersebut untuk digadaikan, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan terdakwa kepada laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut, lalu sepeda motor tersebut dibawa untuk digadaikan kepada orang lain, namun setelah terdakwa tunggu satu jam lebih, laki – laki tersebut tidak kunjung kembali menemui terdakwa, kemudian  terdakwa bertanya kepada orang di sekitar di tempat terdakwa menyerahkan Sepeda  Motor tersebut, namun tidak ada satu pun orang yang kenal dengan laki – laki yang terdakwa serahkan Sepeda  Motor tersebut, setelah itu terdakwa langsung istirahat di loket Medan Jaya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa pulang kerumahnya karena terdakwa rindu kepada anaknya, dan setelah terdakwa sampai di rumah, saksi korban datang bersama masyarakat sekitar, setelah itu terdakwa dibawa oleh saksi korban ke Polsek Rambutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat menderita kerugian sebesar Rp. 7.800.000,- ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah ).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.

 

Atau

 

Kedua :

 

-------Bahwa terdakwa Riki Diansyah alias Riki pada hari Sabtu tanggal  07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Gunung Krakatau Lk.II Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa Riki Diansyah alias Riki datang kerumah saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat di Jalan Gunung Krakatau Lk. II Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH terparkir di depan rumah korban, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk meminjam dan menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut agar terdakwa bias mendapatkan uang karena saat itu terdakwa sedang tidak ada uang, kemudian terdakwa langsung menemui saksi korban dan saat itu terdakwa bertemu dengan istri saksi korban yaitu saksi Sartika Rahayu alias Tika, saat terdakwa bertemu dengan saksi Sartika Rahayu alias Tika, terdakwa bertanya dimana keberadaan saksi korban, dan saksi Sartika Rahayu alias Tika memanggil saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat yang saat itu sedang tidur, kemudian saksi korban pun bangun dari tidurnya, setelah saksi korban terbangun terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan UNTUK MENGANTAR ISTRI TERDAKWA DAN SEPEDA  MOTOR MILIK TERDAKWA MOGOK DI DEPAN PASAR BESAR, karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa maka kemudian saksi korban mau meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, yang mana saat itu saksi korban memberikan kunci sepeda motor tersebut langsung kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH milik saksi korban menuju Kota Medan tepatnya di Jermal, sesampainya di Jermal, terdakwa betemu dengan seorang laki – laki yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH milik saksi korban kepada laki laki yang tidak dikenalnya tersebut untuk digadaikan, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan terdakwa kepada laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut, lalu sepeda motor tersebut dibawa untuk digadaikan kepada orang lain, namun setelah terdakwa tunggu satu jam lebih, laki – laki tersebut tidak kunjung kembali menemui terdakwa, kemudian  terdakwa bertanya kepada orang di sekitar di tempat terdakwa menyerahkan Sepeda  Motor tersebut, namun tidak ada satu pun orang yang kenal dengan laki – laki yang terdakwa serahkan Sepeda  Motor tersebut, setelah itu terdakwa langsung istirahat di loket Medan Jaya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa pulang kerumahnya karena terdakwa rindu kepada anaknya, dan setelah terdakwa sampai di rumah, saksi korban datang bersama masyarakat sekitar, setelah itu terdakwa dibawa oleh saksi korban ke Polsek Rambutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat menderita kerugian sebesar Rp. 7.800.000,- ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah ).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana.

 

 

 

                                                                                              Tebing Tinggi, 29 Oktober 2024

 

                                                                                                      Jaksa Penuntut Umum

 

         

                Lucia Indri Primastuti, S.H

  Jaksa Pratama Nip. 199011182014032005

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya