| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa RAHMAT YUSNANDAR pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Sei Deli Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Koperasi Simpan Pinjam CV. Mora Tama Mandiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang itu karena ada hubungan kerja, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa yang bekerja sebagai Petugas Lapangan (Mantri) di Koperasi Simpan Pinjam CV. Mora Tama Mandiri menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB Verza sebagai alat transportasi sebagai Petugas Lapangan dan dilengkapi dengan STNK aslinya yang mana Terdakwa setiap harinya saat bekerja sekira pukul 09.00 Wib mengambil kunci sepeda motor Honda CB Verza dan STNK aslinya dari kasir Koperasi Simpan Pinjam CV. Mora Tama Mandiri yaitu Saksi Anggi Syahputri Tambunan dan Terdakwa kembali lagi ke kantor Koperasi Simpan Pinjam CV. Mora Tama Mandiri paling lama pukul 18.00 Wib untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB Verza beserta STNK aslinya kepada kasir Koperasi Simpan Pinjam CV. Mora Tama Mandiri yaitu Saksi Anggi Syahputri Tambunan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 Terdakwa setelah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB Verza dan STNK aslinya dari kasir Koperasi Simpan Pinjam CV. Mora Tama Mandiri yaitu Saksi Anggi Syahputri Tambunan Kemudian Terdakwa menuju daerah Bedagai Kab. Serdang Bedagai disaat perjalanan Terdakwa bertemu dengan laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB Verza beserta STNK aslinya dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Syamsuddin Marbun mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |