INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
113/Pdt.P/2024/PN Tbt | Tri Widya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 113/Pdt.P/2024/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Tri Widya Oktavia, Tanggal 04 Mei 1994) pada Paspor dan Ijazah (Pemohon) No. AR837193 dari (Tri Widya Oktavia, Tanggal 04 Mei 1994) menjadi Tri Widya, Tanggal 14 Oktober 1996 tertulis Heri Yanto seharusnya Herianto;
3. Memerintahkan kepada Imigrasi Kota Medan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor dan kutipan Paspor (Pemohon) kalau Paspor dikeluarkan oleh Imigrasi Kota Medan;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |