Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Tbt 1.Anastasia Christanti Wulandari SH
2.Marissa Meinita Sinaga, S.H.
ILHAM FAUZY DAMANIK Alias ADUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-735/L.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anastasia Christanti Wulandari SH
2Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM FAUZY DAMANIK Alias ADUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

Bahwa Terdakwa Ilham Fauzy Damanik alias Adul pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Tim Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengantar Narkotika jenis sabu di Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, lalu orang tersebut memberikan nomor Handphone laki-laki tersebut kepada pihak Kepolisian, dan oleh pihak Kepolisian kemudian menghubungi nomor handphone tersebut dan melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan berpura-pura menjadi sebagai calon pembeli Narkotika jenis sabu namun orang tersebut mengatakan agar mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di sekitar jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan setibanya di tempat tersebut pihak Kepolisian diantaranya saksi Aiptu M. Nurmansyah, saksi Bripka Ivfren D.Sitanggang dan saksi Brigadir Alex Butar-Butar berdiri di pinggir jalan dan melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama seperti yang diberikan oleh informan dan gerak-geriknya terlihat mencurigakan dimana tangan kanan laki-laki tersebut ada menggenggam sesuatu barang, kemudian pihak Kepolisian mendekati laki-laki tersebut seolah ingin membeli Narkotika jenis Sabu kepadanya namun sebelum Narkotika tersebut diberikan kepada personil yang melakukan penyamaran, pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ilham Fauzy Damanik Alias Adul, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu bekas yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo. Kemudian pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang keberadaan Narkotika yang lain dan terdakwa mengatakan bahwa masih ada sisanya didalam rumahnya, lalu pihak Kepolisian bersama terdakwa pergi kerumahnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah kotak warna kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop. Setelah itu pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang barang yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya, dan terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Budi Hartono alias  Budong (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, dengan cara terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dari Loket Bus Paradep Tebing Tinggi dikarenakan Budi Hartono Alias Budong mempaketkan Narkotika jenis sabu tersebut dan mengirimkannya melalui Loket Bus Paradep. Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Budi Hartono Alias Budong dengan sistem kerja yang mana apabila narkotika jenis sabu tersebut habis laku terjual maka terdakwa akan menyetor uang penjualnnya sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya kepada Budi Hartono Alias Budong sesuai suruhan Budi Hartono Alias Budong, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi Nomor : 02/02/POL.10086/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK. P.84442 dengan hasil penimbangan:

5 (lima) bungkus plastik diduga berisi shabu dengan berat kotor 5,67 (lima koma enam tujuh) gram dan berat bersih 4,32 (empat koma tiga dua) gram.

      • Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 321/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Penata Tk I NIP 19801023 2008012001 menyimpulkan : 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,32 (empat koma tiga dua) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik Ilham Fauzy Damanik alias Adul adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa sama sekali tidak ada mendapat ijin dari pemerintahan yang mengatur tentang perizinan dalam hal  tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

 

 

Atau

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa Ilham Fauzy Damanik alias Adul pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Tim Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengantar Narkotika jenis sabu di Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, lalu orang tersebut memberikan nomor Handphone laki-laki tersebut kepada pihak Kepolisian, dan oleh pihak Kepolisian kemudian menghubungi nomor handphone tersebut dan melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan berpura-pura menjadi sebagai calon pembeli Narkotika jenis sabu namun orang tersebut mengatakan agar mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di sekitar jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan setibanya di tempat tersebut pihak Kepolisian diantaranya saksi Aiptu M. Nurmansyah, saksi Bripka Ivfren D.Sitanggang dan saksi Brigadir Alex Butar-Butar berdiri di pinggir jalan dan melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama seperti yang diberikan oleh informan dan gerak-geriknya terlihat mencurigakan dimana tangan kanan laki-laki tersebut ada menggenggam sesuatu barang, kemudian pihak Kepolisian mendekati laki-laki tersebut seolah ingin membeli Narkotika jenis Sabu kepadanya namun sebelum Narkotika tersebut diberikan kepada personil yang melakukan penyamaran, pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ilham Fauzy Damanik Alias Adul, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu bekas yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo. Kemudian pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang keberadaan Narkotika yang lain dan terdakwa mengatakan bahwa masih ada sisanya didalam rumahnya, lalu pihak Kepolisian bersama terdakwa pergi kerumahnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah kotak warna kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop. Setelah itu pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang barang yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi Nomor : 02/02/POL.10086/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK. P.84442 dengan hasil penimbangan:

5 (lima) bungkus plastik diduga berisi shabu dengan berat kotor 5,67 (lima koma enam tujuh) gram dan berat bersih 4,32 (empat koma tiga dua) gram.

Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 321/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Penata Tk I NIP 19801023 2008012001 menyimpulkan : 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,32 (empat koma tiga dua) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik Ilham Fauzy Damanik alias Adul adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa sama sekali tidak ada mendapat ijin dari pemerintahan yang mengatur tentang perizinan dalam hal  tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya