INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2019/PN Tbt | R.E.SAMOSIR, SH | 1.ROBERT SILITONGA alias ROBERT 2.MARIA SIBURIAN alias MAMA RIBKA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2019/PN Tbt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jul. 2019 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1830/VII/2019/Reskrim | |||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Pada hari Minggu, tanggal 17 Februari 2019 sekira Pukul 15.00 Wib .
Selasa, tanggal 2 April 2019 sekira pukul 13.00 Wib.
Pada hari Minggu, tanggal 17 Februari 2019 sekira Pukul 15.00 Wib korban mengecek tanah warisan dari orang tuanya yang bernama Alm. RICHARD TAMBUNAN dan Alm. RUMINA BORU HUTAHAYAN yang terletak di Jln. MJ. Sutoyo Lk. IV Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi kota – Kota Tebing Tinggi seluas + 734 M2 dengan alas hak yang dimiliki berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 498 Kelurahan Rambung, tanggal 15 Februari 1996 an. RICHARD TAMBUNAN , dan sesampainya di lokasi tanah tersebut korban mengetahui bahwa ROBERT SILITONGA dan MARIA SIBURIAN telah menguasai tanah milik korban dengan cara mendirikan rumah permanen, tempat doorsmear dan tempat pangkas dan Pihak tersangka pernah melakukan gugatan atas objek tanah tersebut dan hasilnya dimenangkan pihak korban sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, tanggal 4 Juni 2018, setelah itu tanggal 9, 17 dan 28 Februari 2019 pihak korban melakukan somasi kepada tersangka yang isinya segera meninggalkan dan mengosongkan objek tanah milik korban, namun sampai sekarang ini tersangka masih menguasai objek tanah tersebut, sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah). ---------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |