Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI
Jl. Yos Sudarso, Tebing Tinggi
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
N P No.Reg. Perkara : PDM-130/Enz.1/TBING/11/2024: PDM
Euh.2/TBING/12/2017
a. Identitas Terdakwa :
N a m a : Ngatiman Ramlan
Nik : Binjai
Tempat Lahir : 12 Februari 1972
Umur / Tanggal Lahir : 52 Tahun / 12 Februari 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun V Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (tamat)
b. Penangkapan dan Penahanan :
- Penangkapan : tanggal 16 Agustus 2024 s/d 19 Agustus 2024
- Perpanjangan penangkapan : tanggal 19 Agustus 2024 s/d 22 Agustus 2024
Penahanan :
- Penyidik : Rutan, tanggal 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024
- Perpanjangan JPU : Rutan, tanggal 11 September 2024 s/d 20 Oktober 2024
- Perpanjangan PN-1 : Rutan, tanggal 21 Oktober 2024 s/d 19 November 2024
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 November 2024 s/d 26 November 2024
c. Dakwaan :
Pertama :
----------Bahwa terdakwa Ngatiman Ramlan pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam mobil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 21.02 wib terdakwa Ngatiman Ramlan menelpon JONO (belum tertangkap) dan memesan Narkotika jenis sabu kepadanya dengan harga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan saat itu terdakwa dan JONO bersepakat untuk melakukan transaksi di depan rumah terdakwa, setelah kesepakatan terjadi kemudian sekitar pukul 23.00 wib JONO datang kerumah terdakwa dan saat itu JONO menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebayak 10 (sepuluh) bungkus, dan terdakwa pun menyerahkan uang kepada JONO sebanyak Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), lalu pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 ketika terdakwa hendak bekerja terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu miliknya tersebut dan terdakwa konsumsi di area perkebunan yang berada di belakang rumahnya, setelah terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut lalu sisa sabunya sebanyak 9 (sembilan) bungkus terdakwa simpan diselipan bangku depan mobilnya, ketika terdakwa pergi bekerja dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Calya BK-1862-NQ miliknya setibanya di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi mobil yang dikendarai terdakwa dihadang oleh beberapa orang petugas kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa agar tidak melarikan diri. Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan didalam mobil terdakwa polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di Selipan bangku depan mobil Toyota CALYA BK 1862 NQ warna putih yang sedang dikendarai terdakwa dan 1 (satu) Unit Hand Phone VIVO didalam Dasbor Mobil, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Daftar hasil Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 05/26/08/POL.10086/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK.P90484 dengan hasil penimbangan 9 (sembilan) bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,21 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4857/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan Barang bukti :
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,21 (satu koma dua satu) gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine
milik terdakwa atas nama Ngatiman Ramlan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
----------Bahwa terdakwa Ngatiman Ramlan pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam mobil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya saksi Bambang Suroyo dan saksi Kristi Baren Tarigan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ada seorang laki-laki yang sering membawa Narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut kemudian para saksi langsung melakukan patroli di seputaran jalan tersebut, dan saat itu para saksi melihat ada 1 (satu) unit mobil Toyota Calya BK-1862-NQ sedang dikendaia oleh seorang laki-laki yang mana ciri-ciri laki-laki tersebut dan mobil yang kendarainya sama persis dengan yang diberitahukan oleh informan, melihat hal tersebut kemudian para saksi langsung memberhentikan mobil yang sedang dikendarai oleh terdakwa Ngatiman Ramlan, setelah mengamankan terdakwa kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis sabu sehingga terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengaku bahwa terdakwa ada memiliki Narkotika jenis sabu dan menyimpannya diselipan bangku depan mobil yang sedang diduduki, mengetahui hal tersebut kemudian para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, setelah Narkotika jenis sabu tersebut di ambil lalu terdakwa menyerahkannya kepada terdakwa sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika yang terbungkus dengan 1 (satu) bungkus plastik transparan, dan didalam dasbor mobil tersebut para saksi juga menemukan 1 (satu) Unit Hand Phone merk VIVO, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Daftar hasil Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 05/26/08/POL.10086/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK.P90484 dengan hasil penimbangan 9 (sembilan) bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,21 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4857/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan Barang bukti :
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,21 (satu koma dua satu) gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine
milik terdakwa atas nama Ngatiman Ramlan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tebing Tinggi, 07 November 2024
Jaksa Penuntut Umum
Lucia Indri Primastuti, S.H
Jaksa Pratama Nip. 199011182014032005
|