INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Bth/2023/PN Tbt | M. Safii | Jendermin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Mar. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Bth/2023/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembantah sebagai pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan bantahan ini;
3. Menghukum Terbantah untuk membayar dan/atau mengganti kerugian atas segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan pembantah untuk merehap, memperbaiki bangunan rumah mulai dari Lantai I, II dan III terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi yang total biaya keselurahan mulai dari Gaji/upah tukang dan belanja bahan-bahan bangunan yang rinciannya :
- Jumlah total biaya/upah tukang + kernek Tahun 2014 dan Tahun 2015 = Rp. 58.500.000,-
- Jumlah total biaya belanja bahan bangunan untuk rehap/memperbaiki rumah = Rp. 62.730.000,-
- Jumlah total seluruhnya : Rp. 58.500.000, + Rp. 65.005.000, = Rp.121.230.000,-
Kepada Pembantah secara tunai;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |