Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Tbt KALIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KALIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2.Menetapkan Pemohon selaku Wali dari Anak-anak Kandung Pemohon yang masih di bawah umur bernama : SHELLY OCTAVIA THIEN,    CINDY CAROLLINE TIEN dan JUSTIN KENZIE TIEN tersebut;

3.Memberi Izin kepada Pemohon  bertindak untuk dan atas nama SHELLY OCTAVIA THIEN,    CINDY CAROLLINE TIEN dan JUSTIN KENZIE TIEN tersebut, untuk mengalihkan/menjual dan/atau mengagunkan terhadap :

3.1.Satu Bidang tanah seluas 55 M2, berikut dengan 1(satu) Unit Ruko Permanen yang ada di atasnya, setempat dikenal dengan Jl. Sakti Lubis No.36 FF, Kel. Pasar Baru, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi,  sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.927/Pasar Baru, tgl. 25-10-2016 an. Kalimin;

3.2.Satu Bidang tanah seluas 72 M2, berikut dengan 1(satu) Unit Ruko Permnen yang ada di atasnya, setempat dikenal dengan Jl. Kartini, Kel. Tebing Tinggi Lma, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.160/TebingTinggi Lama, tgl. 28-10-2010 an. Kalimin ;

3.3.Satu Bidang tanah seluas 171 M2, berikut dengan 1(satu) Unit Ruko Permnen yang ada di atasnya, setempat dikenal dengan Jl. Ir. Juanda No. 017, Kel. Berohol, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.1177/Berohol, tgl. 25-02-2021 an. Kalimin ;

4.Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak