Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa Gunawan Syahputra pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 00.48 WIB Sdr. Memenk (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa melalui aplikasi facebook menyuruh Terdakwa menghapus seluruh pesan yang telah Terdakwa kirimkan kepada Sdr. Memenk (DPO) dan menelfon Terdakwa agar pergi ke TC yang berada di Jalan Dr Kumpulan Pane dengan tujuan untuk menjumpai Sdr. Memenk (DPO), Kemudian Terdakwa langsung pergi menjumpai Sdr. Memenk (DPO) namun setibanya Terdakwa di tempat tersebut Terdakwa tidak berjumpa dengan Sdr. Memenk (DPO), Lalu Terdakwa pergi ke Jalan Ahmad Yani dengan tujuan untuk bekerja sebagai juru parkir, setibanya Terdakwa di Jalan Ahmad Yani sekira pukul 01.05 WIB Sdr. Memenk (DPO) kembali mengirim pesan kepada Terdakwa menyuruh Terdakwa agar tidak membawa-bawa Narkotika jenis sabu dikarenakan Terdakwa telah di ikuti oleh petugas kepolisian. Kemudian saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang yang merupakan anggota Resnarkoba Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Ahmad Yani Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Lalu saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang mendatangi tempat tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan, Kemudian saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa langsung mengambil sesuatu dari dalam saku celana kirinya lalu membuang 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduaga Narkotika jenis sabu ke atas lantai, Kemudian saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di atas lantai, 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO. Lalu saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan menanyakan kepemilikan barang tersebut. Bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang didampingi oleh saksi Tres Aisal Abadi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik transparan kecil kosong, 1 (satu) bungkus plastik trasnparan yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik transparan kecil kosong, 1 (satu) buah sendok sabu skop. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,02 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 05/25/03/POL.10086/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Fauziah Husna Ginting selaku Yang Menimbang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1093/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Foremsik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Gunawan Syahputra yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa Gunawan Syahputra pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang yang merupakan anggota Resnarkoba Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Ahmad Yani Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi sering terjadi transkasi jual beli Narkotika jenis sabu. Lalu saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang mendatangi tempat tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan, Kemudian saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa langsung mengambil sesuatu dari dalam saku celana kirinya lalu membuang 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu ke atas lantai, Kemudian saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di atas lantai, 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO. Lalu saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan menanyakan kepemilikan barang tersebut. Bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian saksi Kristi Baren Tarigan dan saksi Ivrens Sitanggang melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang didampingi oleh saksi Tres Aisal Abadi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik transparan kecil kosong, 1 (satu) bungkus plastik trasnparan yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik transparan kecil kosong, 1 (satu) buah sendok sabu skop. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Tebing Tinggi barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,02 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 05/25/03/POL.10086/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Fauziah Husna Ginting selaku Yang Menimbang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1093/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Foremsik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Gunawan Syahputra yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |