Dakwaan |
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi :
Tindak Pidana Mengganggu yang berhak atau Kuasanya yang syah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang dialami oleh pelapor RIKARDI B. NAHOR yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pkl. 09.30 Wib di Jln. Penghulu Tarib Lk. III Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir kota Tebing Tinggi yang dilakukan oleh PONIMAN dengan cara pada saat saudara RIKARDI B. NAHOR bersama dengan anggota kerjanya saudara NASIB dan saudara POLTAK PASARIBU mengelola lahan milik pelapor dengan menyemprot rumput diatas lahan milik pelapor, kemudian pelaku saudara PONIMAN mendatangi lahan milik pelapor dan saudara BEKTI MULI HARGI yang kemudian langsung mengatakan “NGGAK USAH KAU KERJAKAN ITU” dengan suara yang keras kepada saudara NASIB yang mana pada saat itu saudara NASIB sedang menyemprot lahan tersebut, pelaku kembali lagi berteriak kepada saudara NASIB, BERHENTIKAN ! PERGI KAU DARI SANA BERHENTIKAN !!. KAU GAK NGERTI PERSOALAN KAU, sambil mengarahkan saudara NASIB keluar dari lahan tersebut dengan tangan kanan pelaku. Sehingga kemudian pelapor tidak selesai menyemprot lahan tersebut dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib
Melanggar pasal : 6 ayat (1) huruf b PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakaian Tanah Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya
|