Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a-quotidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polisi Tebing Tinggi;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |