Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2024/PN Tbt Marissa Meinita Sinaga, S.H. ZAINAL PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2132/L.2.16/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa Zainal Purba pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum manawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 00.45 wib, saksi Hendi Doharma Sihombing,S.H dan saksi Steven Veddrigo Hutasoit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sakti Lubis Keluarahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ada orang yang sedang memiliki, menyimpan atau menguasi Narkotika jenis Ganja, mengetahui hal tersebut kemudian saksi Hendi Doharma Sihombing,S.H dan saksi Steven Veddrigo Hutasoit langsung menuju ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB pada saat para saksi sedang melintas para saksi melihat terdakwa Zainal Purba sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut kemudian para saksi mendatangi laki-laki tersebut dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan dibagian kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hijau yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah bungkus gulungan kertas kalender yang berisikan daun, biji, ranting kering yang di duga narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksi menanyakan kepada terdakwa milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa mengaku membeli narkotika jenis ganja tersebut dari RIS (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 Wib di Bantaran Sungai Padang Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi seharga Rp.100.000,-(serratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 04/21/08/POL.10086/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Siti Ramadhani Nasution, dengan hasil penimbangan :
  1. 3 (tiga) bungkus gulungan kertas diduga berisi ganja dengan berat kotor 23,73 gram dan berat bersih 14,38 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:4429/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani,M.Si  Nip. 19801023200812001, menyimpulkan :
  1. 1 (satu) plastik berisi ranting , daun dan biji kering dengan berat netto 10 gram.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine

Barang bukti A milik Zainal Purba adalah benar Positif ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti B milik Zainal Purba positif Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 9 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam hal manawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa Zainal Purba pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 00.45 wib, saksi Hendi Doharma Sihombing,S.H dan saksi Steven Veddrigo Hutasoit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sakti Lubis Keluarahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ada orang yang sedang memiliki, menyimpan atau menguasi Narkotika jenis Ganja, mengetahui hal tersebut kemudian saksi Hendi Doharma Sihombing,S.H dan saksi Steven Veddrigo Hutasoit langsung menuju ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB pada saat para saksi sedang melintas para saksi melihat terdakwa Zainal Purba sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut kemudian para saksi mendatangi laki-laki tersebut dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan dibagian kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hijau yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah bungkus gulungan kertas kalender yang berisikan daun, biji, ranting kering yang di duga narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksi menanyakan kepada terdakwa milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 04/21/08/POL.10086/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Siti Ramadhani Nasution, dengan hasil penimbangan :
  1. 3 (tiga) bungkus gulungan kertas diduga berisi ganja dengan berat kotor 23,73 gram dan berat bersih 14,38 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 04/21/08/POL.10086/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Siti Ramadhani Nasution, dengan hasil penimbangan :
  1. 3 (tiga) bungkus gulungan kertas diduga berisi ganja dengan berat kotor 23,73 gram dan berat bersih 14,38 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:4429/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani,M.Si  Nip. 19801023200812001, menyimpulkan :
  1. 1 (satu) plastik berisi ranting , daun dan biji kering dengan berat netto 10 gram.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine

Barang bukti A milik Zainal Purba adalah benar Positif ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti B milik Zainal Purba positif Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 9 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya