| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SANI ALIAS SANI (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa DIYO ARIANDA ALIAS DIO (selanjutnya disebut terdakwa II) pada Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan LKMD Lk. II Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar dan memotong dengan bersama-sama atau bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada pukul 23.00 Wib tanggal 04 Januari 2026 terdakwa I datang kerumah terdakwa II untuk mengobrol ditengah percakapan terdakwa II mengatakan “ayok main, hapeku kena gade ini” kemudian terdakwa II menjawab “kau kalo udah susah baru cari aku, yaudah ayokla tapi kita ke kafe pondok ringin dulu minta duit beli rokok” dan sebelum berangkat terdakwa I mengambil gunting dari rumah terdakwa II.
- Bahwa setelah dari kafe pondok ringin kemudian para terdakwa melakukan pengintaian ke perumahan-perumahan disekitar jalan LKMD Lk. II Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan memasuki perumahan Aira Griya Sentosa serta melihat adasalah satu rumah tidak memiliki jerjak jendela ataupun pagar sehingga para terdakwa bersepakat untuk melakukan pencurian dirumah tersebut dan berjalan kearah belakang rumah saksi korban Tamara Fahira Pulungan.
- Bahwa kemudian terdakwa I mengintip kedalam rumah saksi korban melihat tidak ada orang di dalam rumah tersebut dan terdakwa I mengeluarkan gunting yang sebelumnya sudah dibawa dari rumah terdakwa II dan langsung mencongkel kosen/jendela sampai jendela tersebut dapat terbuka lalu terdakwa I memasukkan tangan kirinya untuk membuka engsel pintu belakang rumah saksi korban tetapi tertahan oleh barang-barang dari saksi korban, kemudian terdakwa I memanjat jendela serta masuk kedalam rumah saksi korban dan membuka pintu belakang rumah saksi korban tersebut.
- Bahwa sesampainya di dalam rumah saksi korban Tamara Fahira Pulungan terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II yang melakukan pemantauan di belakang rumah saksi korban “gada yang bisa diambil dirumahnya, kreta nmax ini aja kita ambil kuncinya lengket” dan terdakwa II setuju untuk mengambil sepeda motor nmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi BK : 2629 NAT, lalu terdakwa I mengeluarkan sepeda motor dan terdakwa II membantu mengangkat sepeda motor untuk melewari paret kecil disamping rumah saksi korban.
- Bahwa setelah mengambil sepeda motor milik saksi korban para terdakwa berangkat kemedan pada pukul 05.00 Wib untuk menjual sepeda motor tersebut.
- Kemudian saksi WIDYA MUSTIKA SARI bangun tidur pada pukul 05.45 Wib melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka lebar dan tidak melihat sepeda motor milik saksi korban dan langsung membangunkan saksi korban dan para saksi mengecek kebelakang rumah tersebut dan melihat kosen/jendela sudah rusak.
- Bahwa atas pencurian tersebut saksi korban Tamara Fahira Pulungan melaporkan kejadian ke Polres Kota Tebing Tinggi dan kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor nmax dengan Nomor Polisi: BK 2629 NAT dan Nomor Rangka : MH3SG3170JJ301108 serta Nomor Mesin : B3E4E1085111 yang nilai kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab UndangKUHP ------------------------- |