INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2026/PN Tbt | BENI NUGRAHA | PT.SMS Finance Syariah Cabang Tebing Tinggi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat karna sudah disebarkannya data pribadi penggutang melalui aplikasi Debt kolektor,
3. Menyatakan REVINDIKATOIR BESLAG atas 1 (satu) unit kendaraan 1 unit mobil Mitsubishi/ Colt Diesel FE dengan spesifikasi :
- Tahun Pembuatan : 2017
- No.Polisi : BK 8093 YT
- Warna : Kuning
- No.Rangka : MHMFE74P5HK169889
- No.Mesin : 4DE4TR44679 adalah sah.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat, karena para penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
6. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan,banding dan kasasi.
7. Menyatakan bahwa penarikan paksa yang dilakukan oleh oknum eksternal dari perwakilan Tergugat adalah sah,-
Subsidair:
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
