| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2002/PN Tbt | ANWAR BEY MUNTHE | 1.MASRI BUDIMAN 2.SASTRA WIJAYA 3.KIM HONG 4.BUN JU 5.BUN LEK 6.WALIKOTA TEBING TINGGI 7.KEPALA BADAN PERTANAHAN KOTA MEDAN |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jan. 2002 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2002/PN Tbt | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jan. 2002 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan di dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa tanah scluas ± 22.350 M2 (dua puluh dua ribu tiga ratus lima puluh mcter persegi) dilindungi dengan Grant Sultan tahun 1910 Persil No. 26 a/n MALI, terletak di Tebing Tinggi setempat dikenal dengan Jalan K. F. Tandean Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi adalah sah milik MALI i.c. Penggugat selaku ahli warisnya. 4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1969 a/n NG TJIANG SENG tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 5. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat VI atas tanah sengketa aquo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum; 6. Menghukum Tergugat VI di sampig untuk membongkar kembali seluruh bangunan yang ada di atas tanah sengketa aquo juga dihukum untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 7. Menghukum Tergugat I s/d VII secara tanggung renteng untuk membayar ongkos-ongkos yang timbl di dalam perkara ini; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat segera dilaksanakan (Uitvoerbaar bij voorraad) kendati ada verzet, banding maupun kasasi; |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
