| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian di atas, kiranya Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memanggil para pihak untuk didengarkan keterangannya pada persidangan Permohonan Prperadilan, seraya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.16/Fd.2/04/2026 yang di tandatanggani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada tanggal 16 April 2026 yang menetapkan Dr. H. MUHAMMAD HASBIE ASHSHIDDIQI, M.M,M.Si, sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan – alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT – 2.Al.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, sebagai konsideran Penetapan Dr. H. MUHAMMAD HASBIE ASHSHIDDIQI, M.M,M.Si, sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan – alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.2.16/Fd.2/04/2026 yang ditandatanggani Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tanggal 16 April 2026, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Surat Nota Dinas yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Nomor ND-10/L.2.16/Fd.2/04/2026, Perihal Pemberitahuan Dimulanya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka DR. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, MM.M.Si yang di tandatanggani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penyidik tanggal 16 April 2026 yang disampaikan kepada Pemohon tanggal 20 April 2026, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Pemohon setelah putusan ini dibacakan;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Negara
Atau
Apabila Hakim dalam Permohonan Praperadilan A-quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |