Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Tbt KALIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KALIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
2. Menetapkan Pemohon selaku Wali dari Anak-anak Kandung Pemohon yang masih di bawah umur bernama : SHELLY OCTAVIA THIEN,    CINDY CAROLLINE TIEN dan JUSTIN KENZIE TIEN tersebut;
 
3. Memberi Izin kepada Pemohon  bertindak untuk dan atas nama SHELLY OCTAVIA THIEN,    CINDY CAROLLINE TIEN dan JUSTIN KENZIE TIEN tersebut, untuk mengalihkan/menjual dan/atau mengagunkan terhadap :
 
3.1. Satu Bidang tanah seluas 64 M2, berikut dengan segala apa yang ada di atasnya, setempat dikenal dengan Kelurahan Bandar Sono, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi diperoleh tahun 2013, secara jual beli dengan Akta Jual Beli No.46/2013, tanggal 19-06-2013, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.1446/Bandar Sono, tgl. 05-02-2009 an. Kalimin;
 
3.2. Satu Bidang tanah seluas 98 M2, berikut dengan segala apa yang ada di atasnya, setempat dikenal dengan Kelurahan Bandar Sono, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, diperoleh tahun 2014, secara jual beli dengan Akta Jual Beli No.58/2014, tanggal 26-03-2014, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.739/Bandar Sono, tgl. 20-08-2001 an. Kalimin ;
 
3.3. Satu Bidang tanah seluas 110 M2, berikut dengan segala apa yang ada di atasnya, setempat dikenal dengan Kelurahan Bandar Sono, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, diperoleh tahun 2014, secara jual beli dengan Akta Jual Beli No.57/2014, tanggal 26-03-2014, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.473/Bandar Sono, tgl. 31-08-2000 an. Kalimin ;
 
3.4. Satu Bidang tanah seluas 3.136 M2, berikut dengan segala apa yang ada di atasnya,  diperoleh tahun 2017, secara jual beli dengan Akta Jual Beli No.9/2017, tanggal 21-06-2017,  sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.123/Penggalangan, tgl. 07-04-2006 an. Kalimin, terletak di Dusun II, Desa Penggalangan, saat ini dikenal dengan Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai ;
 
3.5. Satu Bidang tanah seluas 12.371 M2, berikut dengan segala apa yang ada di atasnya, diperoleh tahun 2017, secara jual beli dengan Akta Jual Beli No.8/2017, tanggal 21-06-2017, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2/Penggalangan, tgl. 03-03-1997 an. Kalimin, terletak di Dusun II, Desa Penggalangan, saat ini dikenal dengan Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai ;
 
3.6. Satu Bidang tanah seluas 9.838 M2, berikut dengan segala apa yang ada di atasnya, diperoleh tahun 2020, secara jual beli dengan Akta Jual Beli No.27/2020, tanggal 12-06-2020, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1/Penggalangan tgl. 21-01-1997 an. Kalimin, terletak di Jl. Pulau Kaman, Desa Penggalangan, saat ini dikenal dengan Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai ;
 
3.7. Satu Bidang tanah seluas 3.406 M2, berikut dengan segala apa yang ada di atasnya, setempat dikenal dengan Desa Penggalangan, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.902/Penggalangan, tgl.30-12-2019 an. Kalimin;
 
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak