Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.1049A-II/KC/ADK/12/2017 Tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp. 81,750,000- (Delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1013 Desa Rambung atas nama Albert Herianto Siagian yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah Surat Pengakuan Hutang No.B.1049A-II/KC/ADK/12/2017 Tanggal 08 Desember 2017.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|