Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Tbt BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H. NURHIDAYAT ROSIDI GULTOM ALIAS DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 60 /L.2.16./Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHIDAYAT ROSIDI GULTOM ALIAS DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa NURHIDAYAT ROSIDI GULTOM Alias DAYAT (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 , bertempat di pinggir Jalan umum Pajak Inpres di Jalan Gabus Lk. VI Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi kota, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin pukul 02.30 Wib tanggal 02 September 2024 saksi korban ROMAULI SIMANJUNTAK bersama dengan saksi MUHAMMAD ZUL HANAFI pergi berjualan sayur mayur di pajak Inpres yang berletak Jalan Gabus Lk. VI Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi kota, Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai 1 (satu) unit becak barang dengan merek Honda Kirana Nomor Polisi BK 3447 NO dengan Nomor Rangka: MH1JB31114K056492 dan Nomor Mesin: JB31E1055420, sesampainya di Pajak Inpres Saksi Korban ROMAULI SIMANJUNTAK dan saksi MUHAMMAD ZUL HANAFI langsung menurunkan barang dagangannya dan memarkirkan becak barang tersebut di depan tukang jual kelapa yang berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari tempat jualan saksi korban ROMAULI SIMANJUNTAK.
  • Bahwa sekira pukul 06.10 saksi ERICK MARBUN Alias ERICK berpapasan dengan terdakwa yang sedang mengendarai becak barang milik saksi korban ROMAULI SIMANJUNTAK di pajak Gambir
  • Bahwa sekira pukul 07.00 Wib suami saksi korban ROMAULI SIMANJUNTAK  mau memakai becak barang tersebut tetapi tidak menemukan becak barang tersebut di tempat yang sebelumnya diparkirkan di depan jualan kelapa, kemudian suami saksi korban ROMAULI SIMANJUNTAK  menanyakan kepada saksi korban keberadaan becak barang tersebut mendengar hal itu saksi korban menyuruh saksi MUHAMMAD ZUL HANAFI untuk mencari becak bang tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi ABDI DAMAI DAMANIK Alias ABDI Alias MANIK yang terletak di Jalan Pulau Sumatera Lk. II Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai 1 (satu) unit becak barang merek Honda Kirana untuk meminta tolong mengecek kondisi mesin becak barang tersebut setelah mesin becak barang tersebut dilakukan pengecekan ternyata tidak memiliki masalah dan saksi ABDI DAMAI DAMANIK Alias ABDI Alias MANIK mencoba mengendarainya dan setelah itu saksi ABDI DAMAI DAMANIK Alias ABDI Alias MANIK dihubungi oleh kakaknya untuk memperbaiki kunci kontak sepeda motornya yang rusak.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama pada pukul 09.00 Wib saksi ERICK MARBUN Alias ERICK datang ke pajak inpres dan suami saksi korban ROMAULI SIMANJUNTAK langsung bertanya kepada saksi ERICK MARBUN Alias ERICK “ADA KO TENGOK BECAK KITA LAE?” dan saksi ERICK MARBUN Alias ERICK pun menjawab “ADA PAK, DAYAT YANG BAWA” setalah itu suami saksi korban pun mencari keberadaan terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa, suami saksi korban diajak oleh terdakwa ke rumahnya terdakwa, setelah saksi korban mendapat kabar bahwa becak barang milik saksi korban sudah berada di rumah Saksi ABDI DAMAI DAMANIK Alias ABDI Alias MANIK dan saksi korban langsung pergi kerumah saksi ABDI DAMAI DAMANIK Alias ABDI Alias MANIK dan bertemu dengan istri saksi ABDI DAMAI DAMANIK Alias ABDI Alias MANIK dan menanyakan kepada istri dari saksi korban “KAK, ADA ORANG GADAI BECAK KEMARI KAK?” DAN dijawab oleh istri dari saksi ABDI DAMAI DAMANIK Alias ABDI Alias MANIK “ADA MEMANG, SAYA KIRAIN BENERIN BECAK” mendengar jawaban tersebut saksi korban langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 saksi korban ROMAULI SIMANJUNTAK bersama dengan suaminya mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa setelah itu saksi korban dan suaminya membawa terdakwa ke Polsek Rambutan.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban untuk membawa 1 (satu) unit becak motor merek Honda Kirana Nomor Polisi BK 3447 NO dengan Nomor Rangka: MH1JB31114K056492 dan Nomor Mesin: JB31E10554205. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya