| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.B/2026/PN Tbt | 1.Crisanta Situmorang, S.H. 2.Sherina Caroline Nainggolan, S.H. |
DEDI EFENDY DAMANIK Alias DEDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.B/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2027/L.2.16/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa DEDI EFENDY DAMANIK ALIAS DEDI pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di Jl.Kom Yos Sudarso Lk. III Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Setiap Orang yang melakukan penganiayaan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 Wib, pada saat saksi Muhammad Ridwan Siregar bersama dengan saksi Junaidi sedang mengobrol di sebuah bengkel. Lalu pada saat itu terdakwa sedang tidur di sofa dan kemudian saksi Junaidi pun mengantuk dan tidur juga di meja samping dekat terdakwa tidur. Kemudian saksi Muhammad Ridwan Siregar membangunkan terdakwa dan bertanya kepada terdakwa “Lek dimana lek tidur?” dan terdakwa pun menjawab “Disini (di sofa)” dan saksi Muhammad Ridwan Siregar menjawab “oh tapi minta tolong bilangkan sama orang rumahmu biar pindah ke kamar sebelah”. Lalu terdakwa pun marah sambil berkata “kok ngatur-ngatur lae?” dan saksi Muhammad Ridwan Siregar menjawab “bukannya mau ngatur dimana lagi aku tidur, gak mungkin di kamar kalian itu aku tidur”? dan terdakwa menjawab “yaudah sana cari lae lah dimana tidur” dan saksi Muhammad Ridwan Siregar menjawab “gimana nya maksud lae?” dan saksi Muhammad Ridwan Siregar langsung membangunkan saksi Junaidi dan bertanya “dimana saya tidur pak?” dan saksi Junaidi menjawab “Di sofa itu la” dan saksi Muhammad Ridwan Siregar mengatakan kepada terdakwa “uda lae dengar kan”. Kemudian terdakwa pun emosi sambil berkata “Uda cari kau la dimana kau tidur”. Lalu saksi Muhammad Ridwan Siregar mengambil tas di kamar kosong dan menuju jalan keluar sambil berkata “okelah keluarlah aku macam ga perantau kau”. Kemudian mendengar perkataan saksi Muhammad Ridwan Siregar, terdakwa marah-marah dengan nada tinggi dan terdakwa juga mengucapkan kata-kata kasar kepada saksi Muhammad Ridwan Siregar. Lalu akibat dari ucapan terdakwa tersebut, saksi Muhammad Ridwan Siregar langsung putar balik dan berteriak kepada terdakwa “apanya lae bilang?” dan terdakwa langsung lari ke arah saksi Muhammad Ridwan Siregar dan menghampiri saksi Muhammad Ridwan Siregar dengan membawa 1 (satu) buah parang milik saksi junaidi. Kemudian terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi Muhammad Ridwan Siregar dengan cara menebaskan berkali- kali ke arah saksi Muhammad Ridwan Siregar dan saksi Muhammad Ridwan Siregar pun menghindarinya sehingga 1 (satu) buah parah tersebut mengenai ke arah paha saksi Muhammad Ridwan Siregar. Namun pada saat itu saksi Muhammad Ridwan Siregar belum menyadarinya sehingga istri dari terdakwa dan saksi Junaidi menyuruh saksi Muhammad Ridwan Siregar untuk pergi dari bengkel tersebut. Lalu saksi Muhammad Ridwan Siregar pun pergi dari bengkel tersebut. Lalu ketika saksi Muhammad Ridwan Siregar sudah berada di luar, saksi Muhammad Ridwan Siregar merasakan sakit di bagian paha kiri saksi dan saksi Muhammad Ridwan Siregar melihat bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan paha sebelah kiri saksi Muhammad Ridwan Siregar robek. Akibat dari hal tersebut, saksi Muhammad Ridwan Siregar memanggil orang yang lewat di jalan dan meminta tolong untuk mengantarkan saksi Muhammad Ridwan Siregar ke rumah sakit. Kemudian setelah saksi Muhammad Ridwan Siregar berada di rumah sakit, saksi Muhammad Ridwan Siregar diarahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk membut laporan. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 245/Ver/V/2026/RSBTT oleh Dokter Pemeriksa dr. Putri A P Manalu tanggal 03 Mei 2026, akibat perbuatan tersangka saksi korban mengalami luka dengan uraian sebagai berikut:
Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan benda tajam berupa luka iris pada tungkai atas kiri
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
