Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Tbt Alvin Ziawa, S.H. SUHENDRA FRENGKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1905/L.2.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alvin Ziawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA FRENGKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-101/Enz.2/TEBING/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                             :  SUHENDRA FRENGKI

NIK                                              :   12760412022970001

Tempat Lahir                                :  Tebing Tinggi

Umur / Tgl. Lahir                          :  27 Tahun / 12 April 1998

Jenis Kelamin                               :  Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan   :  Indonesia.

Tempat Tinggal                             :  Jln. Prof Dr. Hamka Lk VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Agama                                          :  Islam

Pekerjaan                                      :  Tidak Bekerja

Pendidikan                                    :   SMA (tamat)

 

  1. Status Tahanan :
    • Penyidik Polri                             :  Rutan, Sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 18 Juni  2024
    • Perpanjang Penuntut Umum       :  Rutan, Sejak tanggal 19 Juni 2024  s/d 28 Juli 2024
    • Perpanjangan PN 1                     :  Rutan, Sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 27 Agustus 2024
    • Penuntut Umum                         :  Rutan, Sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024

 

  1. D a k w a a n :

Primair :

Bahwa terdakwa Suhendra Frengki  pada hari Jumat tgl 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan Pulau Belitung Gg. SLB Kelurahan Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

 

Berawal pada hari Jumat tgl 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib pada saat saksi Aiptu Bambang Suroyo, saksi Bripka Ivrens D Sitanggang, saksi Bripka Kristi Baren Tarigan, saksi Brigadir Alex A Butar-Butar yang merupakan anggota Kepolisian Resort Tebing Tinggi melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa di jalan Pulau Belitung Gg. SLB Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan ada seorang laki-laki yang mencurigakan melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan sepeda motor merk Honda vario warna hitam sedang berhenti  dengan menyebutkan ciri-ciri identitasnya lalu kemudian saksi-saksi mendatangi alamat yang dimaksud dan sekira pukul 17.00 Wib saksi-saksi melihat ada seorang laki-laki yaitu terdakwa seorang diri menggunakan sepeda motor vario warna hitam dan kemudian saksi-saksi ketika hendak menghampiri dan dan mencoba untuk mengamankan terdakwa sambil saksi-saksi memperkenalkan diri sebagai petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan memerintahkan terdakwa agar tetap berada ditempatnya namun saat itu terdakwa tidak mengindahkan perintah tersebut dan melarikan diri sehingga saksi-saksi langsung melakukan pengejaran kepada terdakwa dan saat melakukan pengajaran tersebut saksi-saksi melihat terdakwa membuang sesuatu bungkusan plastic kearah tanah dengan menggunakan tangan kirinya dan sekira berjarak 10 meter dari lokasi terdakwa membuang bungkusan plastic tersebut saksi-saksi berhasil menangkap terdakwa yang diketahui bernama Suhendra Frengki dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa kelokasi tempat terdakwa membuang bungkusan plastik tersebut dan kemudian saksi-saksi melakukan penggeledahan badan/pakaian dan disekitar lokasi (TKP) tersebut dan saksi-saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip trasnparan yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas tanah yang berada dipinggir jalan, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam merah ditemukan dalam dashboard sebelah kanan sepeda motor dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No Pol BK 3379 XAO yang digunakan terdakwa dan oleh saksi-saksi menginterogasi terdakwa tentang kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dan oleh terdakwa tidak mengakui siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut dan kemudian  saksi-saksi sekira pukul 17.20 Wib  membawa terdakwa kerumah miliknya yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka Lk VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan kemudian saksi-saksi dengan didampingi Kepala Lingkungan yaitu saksi Rusdan melakukan penggeledahan didalam rumah milik terdakwa dan tepat dibawah wastafel dapur rumah milik terdakwa tepatnya diatas lantai ditemukan 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong) dan kemudian ketika terdakwa diinterogasi mengenai penemuan barang bukti tersebut dan oleh terdakwa mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik barang bukti tersebut dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 68/05/Pol. 10086/2024 tanggal 27 bulan Mei  2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi H NIK.P.82346 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka Suhendra Frengki, dengan berat kotor 1,57 gram dan berat bersih 1,26 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2987/NNF/2024 tanggal 15 Juli  2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Pembina NRP 198010232008012001 mengetahui  an. Plt. KABDILABFOR POLDA SUMUT Ungkap Siahaan, M.Si AKBP NRP.. 75100926 terhadap barang bukti A 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam gram) dan barang bukti B 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik Terdakwa Suhendra Frengki adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa Suhendra Frengki  pada hari Jumat tgl 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan Pulau Belitung Gg. SLB Kelurahan Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jensi shabu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Jumat tgl 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib pada saat saksi Aiptu Bambang Suroyo, saksi Bripka Ivrens D Sitanggang, saksi Bripka Kristi Baren Tarigan, saksi Brigadir Alex A Butar-Butar yang merupakan anggota Kepolisian Resort Tebing Tinggi melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa di jalan Pulau Belitung Gg. SLB Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan ada seorang laki-laki yang mencurigakan memiliki dan menguasai narkotika dengan menggunakan sepeda motor merk Honda vario warna hitam sedang berhenti  dengan menyebutkan ciri-ciri identitasnya lalu kemudian saksi-saksi mendatangi alamat yang dimaksud dan sekira pukul 17.00 Wib saksi-saksi melihat ada seorang laki-laki yaitu terdakwa seorang diri menggunakan sepeda motor vario warna hitam dan kemudian saksi-saksi ketika hendak menghampiri dan dan mencoba untuk mengamankan terdakwa sambil saksi-saksi memperkenalkan diri sebagai petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan memerintahkan terdakwa agar tetap berada ditempatnya namun saat itu terdakwa tidak mengindahkan perintah tersebut dan melarikan diri sehingga saksi-saksi langsung melakukan pengejaran kepada terdakwa dan saat melakukan pengajaran tersebut saksi-saksi melihat terdakwa membuang sesuatu bungkusan plastic kearah tanah dengan menggunakan tangan kirinya dan sekira berjarak 10 meter dari lokasi terdakwa membuang bungkusan plastic tersebut saksi-saksi berhasil menangkap terdakwa yang diketahui bernama Suhendra Frengki dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa kelokasi tempat terdakwa membuang bungkusan plastik tersebut dan kemudian saksi-saksi melakukan penggeledahan badan/pakaian dan disekitar lokasi (TKP) tersebut dan saksi-saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip trasnparan yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas tanah yang berada dipinggir jalan, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam merah ditemukan dalam dashboard sebelah kanan sepeda motor dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No Pol BK 3379 XAO yang digunakan terdakwa dan oleh saksi-saksi menginterogasi terdakwa tentang kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dan oleh terdakwa tidak mengakui siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut dan kemudian  saksi-saksi sekira pukul 17.20 Wib  membawa terdakwa kerumah miliknya yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka Lk VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan kemudian saksi-saksi dengan didampingi Kepala Lingkungan yaitu saksi Rusdan melakukan penggeledahan didalam rumah milik terdakwa dan tepat dibawah wastafel dapur rumah milik terdakwa tepatnya diatas lantai ditemukan 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong) dan kemudian ketika terdakwa diinterogasi mengenai penemuan barang bukti tersebut dan oleh terdakwa mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik barang bukti tersebut dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 68/05/Pol. 10086/2024 tanggal 27 bulan Mei  2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi H NIK.P.82346 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka Suhendra Frengki, dengan berat kotor 1,57 gram dan berat bersih 1,26 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2987/NNF/2024 tanggal 15 Juli  2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Pembina NRP 198010232008012001 mengetahui an. Plt. KABDILABFOR POLDA SUMUT Ungkap Siahaan, M.Si AKBP NRP.. 75100926 terhadap barang bukti A 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam gram) dan barang bukti B 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik Terdakwa Suhendra Frengki adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

   Tebing Tinggi, 26 Agustus  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Bosna Trimanta Perangin Angin, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.199704302020121007

 

 

 

Alfin Ziawa, S.H.

Jaksa Muda Nip. 198012282007031001

Pihak Dipublikasikan Ya