| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.Sus/2026/PN Tbt | 1.Heppy Kristina Sibarani, S.H. 2.Alvin Ziawa, S.H. |
FERRY PRIANDI alias GELEK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1445/L.2.16/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : ----------Bahwa terdakwa Ferry Priandi alias Gelek pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Maninjau Lk.VI Kel. Padang Merbaukec. Padang Hulu kota Tebing Tinggi diteras rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: awalnya didapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau diketahui identitasnya yang menerangkan bahwa di Jalan Danau Maninjau Lk VI Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sering terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka FERRY PRIANDI Alias GELEK dan pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wib saksi AIPDA HENDI DOHAR SIHOMBING berserta rekan saksi BRIPDA STEVEN VEDRIGO HUTASOIT dan BRIPDA AGUNG PRASETIO team satuan Narkotika Tebing Tinggi melakukan penyelidikan diseputaran lokasi rumah terdakwa tersebut dan diketahui ada beberapa orang yang sering keluar masuk dari dalam rumah tersebut dan dari hasil pemantauan diketahui bahwa tersangka FERRY PRIANDI Alias GELEK sedang berada didalam rumahnya dan sewaktu saksi masuk kedalam rumah tersangka saat itu rekan saksi BRIPDA STEVEN VIDRICO HUTASOIT langsung mengamankan terdakwa yang sedang makan siang dan rekan saksi lainnya memanggil Kepala Lingkungan dan setibanya Kepala Lingkungan ditempat tersebut Kanit Opsnal dengan menunjukan surat perintah tugas seketika itu juga rekan saksi an. STEVEN VIDRICO HUTASOIT melakukan penggeledahan badan tersangka yang saat itu menemukan uang tunai sebesar Rp 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan terdakwa pada saat itu, seketika itu terdakwa langsung mengakui dan membawa kami kedalam kamar tidur menunjukkan letak tersangka menyimpan barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah saksi periksa didalam lemari pakaian tepatnya dilipatan baju saksi temukan sebuah tas dompet berwarna coklat dan setelah saksi buka berisikan 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu berserta beberapa bungkus plastik kecil berklip, dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi tepatnya diruangan Sat Idik Narkotika guna dilakukan pemeriksaan.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- Atau Kedua : ----------Bahwa terdakwa Rifai pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Jalan Tembaga lingkungan III kelurahan Tembaga Hulu kecamatan Padang Hilir , Kota Tebing Tinggi tepatnya diteras rumah terdakwa setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: awalnya didapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau diketahui identitasnya yang menerangkan bahwa di Jalan Danau Maninjau Lk VI Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sering terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka FERRY PRIANDI Alias GELEK dan pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wib saksi AIPDA HENDI DOHAR SIHOMBING berserta rekan saksi BRIPDA STEVEN VEDRIGO HUTASOIT dan BRIPDA AGUNG PRASETIO team satuan Narkotika Tebing Tinggi melakukan penyelidikan diseputaran lokasi rumah terdakwa tersebut dan diketahui ada beberapa orang yang sering keluar masuk dari dalam rumah tersebut dan dari hasil pemantauan diketahui bahwa tersangka FERRY PRIANDI Alias GELEK sedang berada didalam rumahnya dan sewaktu saksi masuk kedalam rumah tersangka saat itu rekan saksi BRIPDA STEVEN VIDRICO HUTASOIT langsung mengamankan terdakwa yang sedang makan siang dan rekan saksi lainnya memanggil Kepala Lingkungan dan setibanya Kepala Lingkungan ditempat tersebut Kanit Opsnal dengan menunjukan surat perintah tugas seketika itu juga rekan saksi an. STEVEN VIDRICO HUTASOIT melakukan penggeledahan badan tersangka yang saat itu menemukan uang tunai sebesar Rp 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan terdakwa pada saat itu, seketika itu terdakwa langsung mengakui dan membawa kami kedalam kamar tidur menunjukkan letak tersangka menyimpan barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah saksi periksa didalam lemari pakaian tepatnya dilipatan baju saksi temukan sebuah tas dompet berwarna coklat dan setelah saksi buka berisikan 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu berserta beberapa bungkus plastik kecil berklip, dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi tepatnya diruangan Sat Idik Narkotika guna dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 833/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara a.n Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka apt. Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm, AKBP NRP. 74110890 yang diperiksa oleh Hendri D.Ginting, S.Si., M.Si, AKBP NRP 75020666 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina NIP. 198010232008012001 menyimpulkan : 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,66 (tiga puluh dua ) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik FERRY PRIANDI ALIAS GALEK adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
