INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
98/Pdt.P/2024/PN Tbt | M. Indra S | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.P/2024/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan Penetapan kepada pemohon untuk Persamaan Nama dan orang yang sama untuk pemohon, sebagaimana berdasarkan penulisan yang benar di Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1271111909050011 yang dikeluarkan Pada Tanggal 04 April 2012 Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota medan dan sesuai Surat Keterangan Nomor 422/131/SD.76/MJ/IX/2022 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan Dinas Pendidikan UPT SD Negeri No 067776. Menjadi Indra Sembiring dan bahwa identitas tersebut adalah orang yang sama dengan M. Indra S;
3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |