| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/PDT.G/2014/PN TBT | 1.DRS.SIRUS SITANGGANG 2.OSMAR SAGALA |
1.ADELINA LUMBAN BATU 2.H.SIANTURI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2014 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 44/PDT.G/2014/PN TBT | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2014 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | P E T I T U M : 1.Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. 2.Menyatakan " Surat Perjanjian Pinjaman Nomor:127/PJ/CUMB/V/2006, tertanggal 19 Mei 2006 "dengan segala konsekuensinya sebagai sah dan mengikat secara hukum; 3.Menyatakan Tergugat-tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Surat Perjanjian Pinjaman Nomor:127/PJ/CUMB/V/2006, tertanggal 19 Mei 2006 sejak bulan Juni 2009; 4.Menghukum Tergugat-tergugat melakukan pembayaran atas hutang-hutangnya secara kontan dan seketika kepada Penggugat karena ingkar janji (wanprestasi) dalam putusan ini, berupa : saldo pinjaman pokok , bunga pinjaman, denda atas bunga tertunggak dan ganti kerugian sampai dengan gugatan ini dimajukan, berupa uang sebesar;Rp.269.500.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah); 5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijatuhkan dalam perkara ini; 6.Menyatakan dalam hukum Penggugat berhak untuk menjual atas dua bidang tanahsebagai jaminan hutang yang disebut dalam perkara ini, termasuk segala sesuatu di atasnya yang menurut bilangan dan kegunaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan, berupa: a). Sebidang tanah kaplingan seluas kurang lebih 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten deli Serdang Sumatera Utara, atas nama tergugat I , yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi di buat di Desa Binjai pada tanggal 20 Maret 2001, yang dibenarkan / diketahui oleh Kepala Desa Binjai dengan Register No.12/SK/08/2001 tertanggal 20 Maret 2001 dan di daftarkan di Kantor Camat Kecamatan Tebing Tinggi dengan Register Nomor 592.2/37/71/2001 tertanggal 28 Maret 2001; b). Sebidang tanah seluas kurang lebih 2.360 M2 (dua ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) milik Tergugat II yang terletak di Kampung Suka Damai, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara,yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor ;103901/A/VII/1, yang dibuat dan ditanda tangani Pejabat Bupati Kepala Daerah Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 17 Mei 1975; 7. Memerintahkan Tergugat-Tergugat untuk mengosongkan atau tidak menguasai dan mengusahai kedua bidang tanah yang dijaminkan sebagaimana disebut dalam perkara ini ; 8. Menyatakan dalam hukum Penggugat berhak menarik simpanan saham Tergugat I Pada KOPERASI KREDIT/ CU MAKMUR BERSAMA yang saat ini tertera pada Buku Anggota atas nama Tergugat I, Nomor : 820 sebesar : Rp. 24.454.600,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah) ; 9. Menyatakan dalam hukum Tergugat- Tergugat membayar ganti kerugian setiap bulannya sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari saldo akhir Pinjaman Pokok kepada Penggugat sejak gugatan ini dimajukan sampai dengan putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incraht) untuk setiap bulannya ; 10. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) kepada Penggugat untuk setiap harinya, terhitung sejak Tergugat lalai menjalankan putusan perkara ini hingga Tergugat melaksanakannya secara suka rela dan sempurna ; 11. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar ganti rugi atas jasa lawyer yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; 12. Menyatakan dalam hukum Tergugat-Tergugat wajib membayar ganti kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp. 269.500.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad) ; 14. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. atau : Apabila Hakim Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
