Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Tbt Rolas Putri Febriyani. S.H. ISMAIL Alias DEDEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1981/L.2.16./Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Alias DEDEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Ismail alias Dedek pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagian pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Edi Prasetyo dan saksi Sudarman yang merupakan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang melakukan perjudian bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya di parkiran depan RS Bhayangkara sehingga terhadap informasi tersebut saksi Edi Prasetyo dan saksi Sudarman menuju Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di alamat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diberikan, lalu para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diakui bernama terdakwa Ismail alias Dedek, yang pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A9 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa sesaat sebelum penangkapan, terdakwa memasang angka pasangan dan jumlah taruhan dalam permainan togel online di aplikasi TOGELON melalui handphone milik terdakwa dengan nama akun IPKJAYA212 dan password ariesboy84. Permainan togel online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara masuk ke aplikasi Togelon, kemudian terdakwa mengklik setuju lalu klik menu Togel, setelah itu terdakwa memilih jenis Hongkong, kemudian terdakwa memasukkan di dalam kotak kosong angka-angka pasangan dan jumlah taruhannya, setelah itu terdakwa mengklik Submit dan klik Kirim. Bahwa dalam permainan judi Hongkong tersebut terdakwa memasang angka-angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan yakni angka pasangan 935 dengan jumlah taruhan Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), angka pasangan 35 dengan jumlah taruhan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), angka pasangan 953 dengan jumlah taruhan Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), angka pasangan 53 dengan jumlah taruhan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), angka pasangan 80 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 08 dengan jumlah taruhan Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), angka pasangan 01 dengan jumlah taruhan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah), angka pasangan 10 dengan jumlah taruhan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah), angka pasangan 95 dengan jumlah taruhan 6.000,- (enam ribu rupiah), angka pasangan 59 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 32 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 23 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), yang mana cara menentukan pemenang dalam permainan judi jenis togel hongkong adalah apabila pasangan angka-angka yang terdakwa pasang ada yang keluar di aplikasi Togelon, dimana angka yang dipasang oleh terdakwa hanya berdasarkan tebak-tebakan dan bersifat untung-untungan saja.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis togel hongkong dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan judi jenis togel hongkong merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa Ismail alias Dedek pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Edi Prasetyo dan saksi Sudarman yang merupakan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang melakukan perjudian bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya di parkiran depan RS Bhayangkara sehingga terhadap informasi tersebut saksi Edi Prasetyo dan saksi Sudarman menuju Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di alamat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diberikan, lalu para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diakui bernama terdakwa Ismail alias Dedek, yang pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A9 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa sesaat sebelum penangkapan, terdakwa memasang angka pasangan dan jumlah taruhan dalam permainan togel online di aplikasi TOGELON melalui handphone milik terdakwa dengan nama akun IPKJAYA212 dan password ariesboy84. Permainan togel online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara masuk ke aplikasi Togelon, kemudian terdakwa mengklik setuju lalu klik menu Togel, setelah itu terdakwa memilih jenis Hongkong, kemudian terdakwa memasukkan di dalam kotak kosong angka-angka pasangan dan jumlah taruhannya, setelah itu terdakwa mengklik Submit dan klik Kirim. Bahwa dalam permainan judi Hongkong tersebut terdakwa memasang angka-angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan yakni angka pasangan 935 dengan jumlah taruhan Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), angka pasangan 35 dengan jumlah taruhan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), angka pasangan 953 dengan jumlah taruhan Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), angka pasangan 53 dengan jumlah taruhan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), angka pasangan 80 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 08 dengan jumlah taruhan Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), angka pasangan 01 dengan jumlah taruhan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah), angka pasangan 10 dengan jumlah taruhan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah), angka pasangan 95 dengan jumlah taruhan 6.000,- (enam ribu rupiah), angka pasangan 59 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 32 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 23 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), yang mana cara menentukan pemenang dalam permainan judi jenis togel hongkong adalah apabila pasangan angka-angka yang terdakwa pasang ada yang keluar di aplikasi Togelon, dimana angka yang dipasang oleh terdakwa hanya berdasarkan tebak-tebakan dan bersifat untung-untungan saja.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis togel hongkong dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan judi jenis togel hongkong merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 KUHP.

A T A U

KETIGA

Bahwa Terdakwa Ismail alias Dedek pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Edi Prasetyo dan saksi Sudarman yang merupakan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang melakukan perjudian bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya di parkiran depan RS Bhayangkara sehingga terhadap informasi tersebut saksi Edi Prasetyo dan saksi Sudarman menuju Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di alamat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diberikan, lalu para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diakui bernama terdakwa Ismail alias Dedek, yang pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A9 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa sesaat sebelum penangkapan, terdakwa memasang angka pasangan dan jumlah taruhan dalam permainan togel online di aplikasi TOGELON melalui handphone milik terdakwa dengan nama akun IPKJAYA212 dan password ariesboy84. Permainan togel online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara masuk ke aplikasi Togelon, kemudian terdakwa mengklik setuju lalu klik menu Togel, setelah itu terdakwa memilih jenis Hongkong, kemudian terdakwa memasukkan di dalam kotak kosong angka-angka pasangan dan jumlah taruhannya, setelah itu terdakwa mengklik Submit dan klik Kirim. Bahwa dalam permainan judi Hongkong tersebut terdakwa memasang angka-angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan yakni angka pasangan 935 dengan jumlah taruhan Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), angka pasangan 35 dengan jumlah taruhan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), angka pasangan 953 dengan jumlah taruhan Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), angka pasangan 53 dengan jumlah taruhan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), angka pasangan 80 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 08 dengan jumlah taruhan Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), angka pasangan 01 dengan jumlah taruhan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah), angka pasangan 10 dengan jumlah taruhan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah), angka pasangan 95 dengan jumlah taruhan 6.000,- (enam ribu rupiah), angka pasangan 59 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 32 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 23 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), yang mana cara menentukan pemenang dalam permainan judi jenis togel hongkong adalah apabila pasangan angka-angka yang terdakwa pasang ada yang keluar di aplikasi Togelon, dimana angka yang dipasang oleh terdakwa hanya berdasarkan tebak-tebakan dan bersifat untung-untungan saja.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis togel hongkong dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan judi jenis togel hongkong merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 3 KUHP.

A T A U

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa Ismail alias Dedek pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, barang siapa menggunakan kesempatan main judi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Edi Prasetyo dan saksi Sudarman yang merupakan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang melakukan perjudian bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya di parkiran depan RS Bhayangkara sehingga terhadap informasi tersebut saksi Edi Prasetyo dan saksi Sudarman menuju Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di alamat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diberikan, lalu para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diakui bernama terdakwa Ismail alias Dedek, yang pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A9 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa sesaat sebelum penangkapan, terdakwa memasang angka pasangan dan jumlah taruhan dalam permainan togel online di aplikasi TOGELON melalui handphone milik terdakwa dengan nama akun IPKJAYA212 dan password ariesboy84. Permainan togel online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara masuk ke aplikasi Togelon, kemudian terdakwa mengklik setuju lalu klik menu Togel, setelah itu terdakwa memilih jenis Hongkong, kemudian terdakwa memasukkan di dalam kotak kosong angka-angka pasangan dan jumlah taruhannya, setelah itu terdakwa mengklik Submit dan klik Kirim. Bahwa dalam permainan judi Hongkong tersebut terdakwa memasang angka-angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan yakni angka pasangan 935 dengan jumlah taruhan Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), angka pasangan 35 dengan jumlah taruhan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), angka pasangan 953 dengan jumlah taruhan Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), angka pasangan 53 dengan jumlah taruhan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), angka pasangan 80 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 08 dengan jumlah taruhan Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), angka pasangan 01 dengan jumlah taruhan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah), angka pasangan 10 dengan jumlah taruhan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah), angka pasangan 95 dengan jumlah taruhan 6.000,- (enam ribu rupiah), angka pasangan 59 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 32 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), angka pasangan 23 dengan jumlah taruhan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), yang mana cara menentukan pemenang dalam permainan judi jenis togel hongkong adalah apabila pasangan angka-angka yang terdakwa pasang ada yang keluar di aplikasi Togelon, dimana angka yang dipasang oleh terdakwa hanya berdasarkan tebak-tebakan dan bersifat untung-untungan saja.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis togel hongkong dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan judi jenis togel hongkong merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke – 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya